Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dini hari yang seharusnya menjadi waktu paling tenang justru berubah menjadi awal dari sebuah perkara yang mengguncang nurani. Seorang pria berinisial IF, yang diketahui merupakan oknum pegawai RRI Fakfak, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, di rumah terlapor di wilayah Distrik Fakfak. Kasus tersebut baru dilaporkan pada 6 Januari 2026, dan sejak itu ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak.
Aparat menegaskan, identitas korban tidak akan dibuka demi perlindungan hukum dan kondisi psikologis anak. Penyidikan berjalan sesuai prosedur. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Penyidik juga tengah melengkapi alat bukti surat berupa visum et repertum.
Gelar perkara telah dilakukan, mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, hingga penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menyiapkan berkas perkara untuk Tahap I.
Namun perkara ini tidak hanya berhenti pada proses hukum. Ia menyisakan kegelisahan sosial yang lebih dalam—tentang ruang aman yang ternyata bisa retak dari dalam.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra menyebut tren kasus kejahatan kesusilaan di wilayahnya menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan. Dalam banyak kasus, kata dia, pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban.
“Kasus kejahatan terhadap kesusilaan semakin meningkat. Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan orang terdekat korban,” ujar Arif.
Pernyataan itu menjadi peringatan keras bagi keluarga dan lingkungan sosial. Menurut Arif, benteng pertama perlindungan anak tetap berada di rumah. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang terbuka, serta tidak mengabaikan perubahan perilaku sekecil apa pun pada anak.
Ia juga menekankan pentingnya peran guru dan tokoh agama dalam membangun kesadaran serta pengawasan sosial. Aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan komunikasi pribadi, perlu dipantau dengan lebih bijaksana.
Kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi dalam ruang-ruang privat yang tak tersentuh pengawasan. Di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, ancaman justru bisa muncul dari lingkaran terdekat.
Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Ia membutuhkan keterlibatan kolektif: keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat luas.
Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sembari memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pesan yang tertinggal sederhana namun penting: menjaga anak bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Rumah, sekolah, dan lingkungan sosial harus kembali menjadi ruang aman—bukan ruang ancaman.








Komentar