Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penempatan dan Alokasi Rumpun di Provinsi Maluku yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di lantai 1 The City Hotel, Ambon. Rapat ini bertujuan untuk menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan rumpun secara berkelanjutan dan tertib di wilayah laut provinsi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain jajaran DKP Provinsi Maluku, termasuk Kepala DKP Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., Sekretaris DKP Provinsi Maluku, M.S. Latuconsina, S.Pi., M.Si., serta unsur dinas dan lembaga terkait seperti DPMPTSP, Bappeda, Bapenda, Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan Gugus Pulau I-XII, Bakamla RI, Ditpolairud Polda Maluku, Loka PSPL Sorong, Stasiun PSDKP Ambon MDPI, MSC, AP2HI, dan DPD ISPIKANI Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., menyampaikan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat regulasi nasional dan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sumber daya laut di tingkat provinsi.
“Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang tidak hanya mengatur penempatan dan alokasi rumpun, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan di Maluku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan,” ujar Erawan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan regulasi ini, dan berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus ditingkatkan demi menghasilkan kebijakan yang implementatif dan menjawab kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris DKP Provinsi Maluku, M.S. Latuconsina, S.Pi., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa, regulasi ini menjadi bagian dari strategi besar DKP dalam mendorong tata kelola laut yang lebih terarah dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa, seluruh proses penyusunan dilakukan secara inklusif dan berbasis data.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya proses penyusunan regulasi ini. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kami berharap pemanfaatan ruang laut untuk rumpon bisa terkelola dengan baik dan memberi manfaat optimal bagi nelayan dan ekosistem laut,” kata Latuconsina.
Ketua Tim Penyusun Pergub, Dr. Amin Nasrun Renur, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan dan mengalokasikan rumpun di wilayah laut provinsi. Ia menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penyusunan Pergub.
“Alhamdulillah, DKP Maluku mendukung penuh proses ini. Kami mengintegrasikan kajian akademik, hasil penelitian, serta masukan ilmiah agar produk hukum ini memiliki landasan akademik yang kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Amin menambahkan bahwa rapat ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari para stakeholder untuk kemudian diakomodasi dalam perumusan pasal-pasal dalam Pergub, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Yasmine Simbolon, Direktur Masyarakat dan Perikanan Indonesia, berharap regulasi ini mampu menghindarkan nelayan dari konflik, persaingan tidak sehat, dan eksploitasi berlebihan. “Kick off ini menjadi titik awal penting. DKP Maluku bersama KKP, Unpatti, dan pihak lainnya sedang menyusun kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Anthony dari MSC menyoroti pentingnya legalitas bagi nelayan skala kecil yang telah berinvestasi dalam rumpon. Menurutnya, legalitas juga diperlukan untuk mendukung standar produk perikanan berkelanjutan dan sertifikasi ekolabel.
Ali Tualeka, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Maluku, menyampaikan bahwa penempatan rumpon harus disesuaikan dengan RZWP3K, memperhatikan zona konservasi, alur pelayaran, migrasi biota laut, dan jaringan bawah laut. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik ruang dan keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga.
Karel Yerusa dari MDPI menambahkan bahwa pendaftaran rumpon untuk nelayan skala kecil, khususnya dalam skema sertifikasi ecolabel tuna, terdiri dari tiga tahapan utama: legalitas koperasi dan kapal sesuai Permen KP No. 35/2023, pengurusan KKPRL melalui OSS, dan pengurusan SIPR berdasarkan dokumen teknis dan administratif.
Dari sisi hukum, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan, menjelaskan bahwa penyusunan Perkada mengacu pada Permendagri No. 120 Tahun 2018. Ia memaparkan bahwa rancangan ini dibahas bersama Biro Hukum dan SKPD terkait, difasilitasi oleh Kemendagri jika dibutuhkan, dan setelah melalui harmonisasi, ditetapkan serta didaftarkan melalui sistem e-Perda.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Gubernur, sehingga regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan rumpun secara adil, partisipatif, dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Maluku.
(M.N)
Komentar