Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama Marine Stewardship Council (MSC) gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rumpon dan Fasilitasi Pendaftaran Kapal Perikanan di Gugus Pulau VI Kepulauan Banda Kabupaten Maluku Tengah, (27-28 Oktober 2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nelayan dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola penempatan dan alokasi rumpon di wilayah pengelolaan perikanan, sehingga dapat menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Kegiatan dibuka oleh Camat Pulau Banda Ibu Handayani Hassanusi, didahului pengantar dari MSC dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang PSDKP DKP Provinsi Maluku.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VI, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Banda, Tim KSOP Kelas I Ambon, Perwakilan Polres Banda dan nelayan sebanyak 60 orang.
Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Pergub tentang Rumpon, dilanjutkan dengan tata cara pengukuran dan Pendaftaran Kapal Perikanan. Selama 2 hari pelaksanaan kegiatan, telah dilakukan pengukuran kapal perikanan sebanyak 63 unit yang akan diterbitkan Pas Kecil dan Buku Kapal Perikanan (e BKP)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas dan kepatuhan kapal perikanan dalam melakukan operasi penangkapan ikan sesuai amant peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, legalitas nelayan dalam melakukan operasi penangkapan telah terpenuhi dan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola penempatan dan alokasi rumpon di Provinsi Maluku.
(M.N)









Komentar