Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Weky Theny salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru asal Partai Nasdem membantah terkait pemberitaan media online harian umum Siwalima ambon yang menyebutkan bahwa Dirinya (ref Wiky) merupakan salah satu warga binaan yang telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A kota Padang Provinsi Sumatera Utara yang kemudian di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Lapas.
Hal tersebut di sampaikan Weky Theny kepada wartawan belum lama ini di kediamannya.
Weky mengaku dirinya telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : PAS-179 PK.O1 04 06 tahun 2020 tentang pembebasan bersyarat narapidana
Tak hanya itu kata Weky, dirinya juga telah tuntut untuk membayar ganti rugi yang di tuduhkan pada dirinya, dengan demikian jika ada yang mengatakan dia adalah seorang DPO dari Lapas maka itu tidak benar.
“Saya ditahan sejak tanggal 10 tahun 2017. saya waktu bebas 2/3 itu tanggal 10 bulan 1 tahun 2020. Kenapa tanggal 10 bulan 1, karena saya dalam tahanan 2/3 itu 32 bulan kemudian saya dapat 7 bulan remisi, Berarti 25 bulan saya ditahan. Nah otomatis tanggal bebas itu bulan 1 tanggal 10 tahun 2020.” Ungkap Weky
Selain itu tutur Weky bahwa dirinya kelamaan du Sumatra karena adanya keterlambatan surat bebas dari pihak Lapas.
“Kenapa saya lama di Sumatera karena keterlambatan surat bebas dari Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tanggal bebas saya itu jatuh pada tanggal 16 bulan 12. Itupun 4 bulan saya kerugian waktu dan saya harus hilang hak. Dan baru Masa asimilasi keluar untuk saya harus tinggal kota Padang untuk menyelesaikan pekerjaan di gereja dan saya telah menuntaskan pekerjaan saya. Setelah itu disuruh tunggu lagi surat itu nanti keluar pada saat tanggal 14 bulan 6 tahun 2020.
Nah kalau saya nganggur di Sumatera 4 bulan atau 3 bulan tidak menghasilkan uang, otomatis saya pulang ke daerah saya untuk bekerja dan menghasilkan uang, karena saya sudah mengalami kerugian yang 4 bulan dalam tahanan menunggu surat asimilasi. Semestinya sidang PPP saya sudah keluar awal sebelum 4 bulan, namun ada saja berbagai alasan dari pihak Lapas yang menyebutkan bahwa ada terjadi kecelakaan seorang anak sehingga saya harus menunggu lagi. Kecelakaan bukan urusan pribadi seorang narapidana tetapi itu urusan pemerintahan kalau seseorang ditahan berlebihan harus dikeluarkan berdasarkan tanggal dan waktu. Kalau saya selalu ditahan dan tidak punya kepentingan maka saya harus pulang dan saya pulang tidak membawa beban berat untuk pemerintah maupun bagi pihak lapas” Tuturnya
Sebagai warga negara yang taat hukum, Weky mengaku bahwa tanggung jawab pekerjaannya telah di selesaikan bahkan kerugian negara pun sudah di bayarkan.
“Tugas dan tanggung jawab saya sudah selesai, dan kerugian negara suda saya selesaikan baik administrasi dan seluruh persyaratan untuk ke lembaga juga saya sudah selesaikan. Makanya Hari ini saya boleh maju sebagai calon anggota DPRD untuk membawa aspirasi masyarakat ” Terang Weky.
Sementara disinggung soal DPO, Weky menegaskan bahwa seseorang jika mau menjastis bahwa saya merupakan DPO harus memiliki data kepastian hukum.
“Berbicara soal seseorang DPO mereka harus punya daftar bukti, mereka punya kepastian hukum yang menjelaskan bahwa saya terbukti sebagai DPO, kalau tidak akan kita tuntut nama baik. Karena saya telah menerima surat dari Kemenkumham sejak 18 Februari 2020 atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, itu sudah menyatakan keterangan punya persyaratan-persyaratan tentang penahanan pembebasan sampai di tingkat asimilasi yang mana satu orang sudah dibebaskan dikeluarkan dari lapas dan berkeliaran cuma di dalam sekitar Kota Padang dan saya tidak punya rumah di Padang, dan bukan saya melarikan diri tapi memang saya pulang karena saya mau berjuang sebagai seorang pebisnis, dan saya bukan seorang politikus sehingga harus tunggu surat-surat lengkap itu baru saya pulang. Bagi saya surat-itu tidaklah penting. Nah kalau ada yang mengatakan hal seperti itu (DPO) maka saya berani menjelaskan dalam persidangan nanti bahwa hukuman yang saya terima itu sudah lebih dari 4 bulan 2/3 dari masa tahanan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena kerugian negara sebanyak 287 juta tidak dapat di buktikan oleh hakim pertama. Hanya saja mereka menggunakan putusan dari pengadilan tinggi makanya dipakailah itu ” Ujar weky (**)









Komentar