Dituding Lakukan Pengerusakan Barang, Yempormase Ancam Proses Hukum Atas Dugaan Penyerobotan.

Tanimbar.Kabarsulsel-Indonesia.com – Bertempat di kantor Polsek Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Hironimus Yempormase dilaporkan seorang warga desa Alusi Tamrian atas dugaan pengerusakan sejumlah tanaman milik pelapor sehingga tidak merasa puas Yempormase dilaporkan ke Polsek setempat.

Persoalan tersebut dimediasi oleh anggota Polsek Kormomolin, dalam proses mediasi itu Yempormase bertekad untuk membawah persolan tersebut sampai ke ranah hukum akibat tanah tersebut telah di garap oleh leluhur bahkan orang tua dari Yempormase, dan bahkan Yempormase pun dibesarkan di lokasi tanah itu sehingga sampai pada saat ini bukti sejarah kepemilikan tanah tersebut masih ada berupa tanaman umur panjang berupa kelapa yang masih berada pada lokasi tanah itu.

Mirisnya, dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Kormomolin, Tuan tanah (Kampung ) Desa Alusi Tamrian mengklaim bahwa tanah dalam di desa dan seputaran desa tersebut milik tuan tanah bukan milik perorangan, mirisnya.

Hironimus Yempormase yang dilaporkan tersebut kemudian mengetahui bahwa ada upaya-upaya tidak terpuji yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang diduga hanya untuk memperkeruh situasi Kamtibmas di desa maka pihaknya pun kemudian bertekad untuk membawah persoalan itu sampai ke ranah hukum untuk di proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga dapat dibuktikan dengan jelas kepemilikan tanah itu.

Sebelumnya, Yempormase dilaporkan atas tuduhan pengerusakan tatanaman milik salah satu warga yang secara diam-diam menggarap tanah itu untuk kebutuhan keluarganya namun tak disangka dirinya menanam tanaman berupa tanaman umur panjang seperti kelapa dan lain diatas tanah milik Yempormase yang notabenenya tanah tersebut telah dimiliki oleh leluhur hingga orang tua Yempormase.

Dalam proses mediasi, pihak kepolisan Polsek Kormomolin telah berupaya untuk memberikan pemahaman terhadap pelapor namun pelapor bersih keras untuk Yempormase harus membayar ganti rugi tatanaman yang telah dirusakinya, namun pada prinsipnya Yempormase juga tidak bersedia karena pelapor diduga telah melakukan pennyerobotan atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan (Yempormase -Red) maka dirinya tidak bersedia untuk melakukan pembayaran dalam bentuk apapun.

Perlu diketahui dalam waktu dekat Yempormase akan menempuh jalur hukum untuk dapat membuktikan kebenaran dari persoalan tersebut.

Saily

Komentar