Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Kristina Sermatang, akhirnya berani buka mulut terkait ratusan juta uang yang mengalir ke eks bupati periode 2017 – 2022 Petrus Fatlolon. Dimana ratusan juta uang tersebut merupakan dana SPPD tahun 2020 senilai Rp. 9 milyar.
Pengakuan Kristina ini, dituangnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dimana, dalam catatan aliran dana tersebut, tertera nama Petrus Fatlolon sebagai salah satu dari para penikmat uang korupsi yang rugikan negara senilai Rp. 6,6 milyar.
Fakta tersebut terungkap saat Fatlolon dicercar kuasa Hukum terdakwa Kristina Sermatang cs, Anthony Hatane. Dimana Hatane mengungkapkan kalau ada sejumlah uang yang diberikan kepada Petrus melalui perantaraan Yonas.
“Mantan bupati, ada dalam BAP ibu Kristina Sermatang bahwa ada jumlah uang yang diberikan kepada Bapa, mulai dari 50 juta, 30, 20 juta, 100 juta dan 15 juta,” ungkap Hatane.
Mendapat pertanyaan tersebut, seperti biasa, Petrus lagi-lagi menyangkalnya, bahkan kembali beralibi bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Bendahara Kristina.
Seperti kompak, Yonas sang mantan kaban keuangan Pemda KKT ini pun, memasang badan membela “Sang Bos” dengan mengklaim bahwa ratusan juta itu, dirinya sendirilah yang menggunakannya.
“Tidak benar Petrus Fatlolon menerima dana SPPD fiktif. Saya tidak teruskan dana itu ke Bupati, tapi saya gunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan nanti saya ganti uang uang itu. Jadi tidak ada uang yang mengalir ke Bupati,” ujar Yonas mantap.
Komentar