Disnaketrasns Resmi di Laporkan ke KPK

KSI KALIMANTAN BARAT – Beberapa Anggota LSM dan media Kabupaten Ketapang resmi melaporkan salah satu instansi yang ada di Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Adapun yang ikut melaporkan seperti LSM LPK. LSM LAKI dan LSM FKPK.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD LPK Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat , dan Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK) Kalimantan Barat, secara resmi melaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan alamat Jl. Hoscokroaminoto No. 32 Ketapang, Kalimantan Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sesuai dengan surat laporannya Nomor. 09/LPB/FKPK-RI/DPD-LPK/DPD-LAKI/KB/I/2021, Tanggal 18 Januari 2021.

Laporan yang disampaikan oleh Ketua DPD LPK dan FKPK, terkait dengan adanya dugaan Perbuatan melawan hukum,Korporasi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan poros SP. 8 Desa Belaban Tujuh Kecamatan Tumbang Titi, pekerjaan peningkatan Jalan Poros SP. 6 Desa Kepuluk Kecamatan Sungai Malayu Rayak dan pekerjaan peningkatan Jalan Poros SP. 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.propinsi Kalimantan Barat.

 

Menurut ABD Haraman HS Cs menyampaikan ke Media KSI bahwa berdasarkan undang -undang dan ketentuan Hukum sesuai dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo. Undang -Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 20 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” kata Supriadi dan Ahraman. HS pada Wartawan KSI, pada Senin  (25 /1/21).

Lanjut ABD. Ahraman HS dan Supriyadi dengan jelas mengatakan adanya unsur Perbuatan melawan hukum terpenuhi serta korporasi yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Ketapang karena sudah melakukan pembohongan publik dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaan peningkatan jalan poros tersebut Karena yang dilelang oleh Pihak Disnakertrans Ketapang adalah menggunakan sumber Dana Anggaran APBDP tahun Anggaran 2020 namun ternyata pakta dilapagan pekerjaan penigkatan jalan SP. 8, SP. 6 dan S. 2 menggunakan Dana DAK afirmasi Tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan informasi lelang yang ada pada LPSE ketapangkab. go. id.

Menurut Abd Ahraman HS Cs sangat diduga keras penyelenggara Negara yang ikut membantu terjadinnya tindak pidana adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Kepala Bidang, PPK, PPTK, bendahara Bagian Keuangan, PPHP, kepala LPSE, Pokja LPSE, pekaksana direktur CV. Satu, CV. Direktur kelapa Gading dan Direktur CV. Palong Mandiri.

Selain itu penyelenggara yang sangat perlu untuk dimintai keterangan adalah Kadis Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kepala Bidang PPK, PPTK, PPHP, Bendahara Keuangan, Kepala LPSE, Pokja LPSE, pelaksana Direktur CV. Satu, Direktur CV. Kelapa Gading dan Direktur CV. Palong Mandiri.

Oleh karena itu, Ahraman Cs meminta kepada KPK, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk segera melakukan proses hukum Kepada yang bersangkutan sesuai dengan surat laporan yang telah kami sampaikan demi kepentingan hukum ujarnya abd Ahraman. HS Cs .sebagi tambahan laporan telah diterima oleh KPK RI pada bulan januari 2021.  (agt).

Penulis : Agt

Editor : Yen

Komentar