Disbun Fakfak Gaspol; Retribusi Pala Tomandin Ditarik April Ini, PAD Siap Dipacu

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak tak mau lagi membiarkan peluang pendapatan daerah lewat begitu saja.

Dalam waktu dekat, mereka akan mulai menarik retribusi dari komoditas andalan Fakfak: Pala Tomandin. Tak hanya dari hasil penjualan, namun juga dari benih dan produk turunannya.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT., menyatakan bahwa penarikan retribusi tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi data dan akan dimulai pada bulan April ini.

“Kami sedang berada pada fase pemutakhiran. Begitu rampung, retribusi segera kami tarik,” kata Widhi saat konsolidasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak di kantor Bapenda, Selasa, 22 April 2025.

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, tapi bagian dari strategi besar menambal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Perkebunan dan Bapenda tengah menyatukan langkah, menyusun sistem pemungutan yang efektif, efisien, terintegrasi, dan yang paling penting—transparan.

“Retribusi akan dikenakan pada berbagai produk pala, mulai dari bibit, bunga pala, kulit (goyang, tuli, campur), hingga pala ketok kualitas satu sampai tiga. Besarannya mengikuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ujar Widhi.

Tak berhenti di situ, pungutan juga akan diberlakukan terhadap hasil uji mutu pala yang hendak diperdagangkan antar pulau.

Uji mutu ini akan menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor komoditas unggulan tersebut.

Mekanismenya disusun sesederhana mungkin. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan uji mutu, lalu Dinas Perkebunan akan melakukan penilaian dan mengeluarkan Surat Tanda Setoran (STS).

Dengan STS itu, pelaku usaha menyetor langsung ke bank, dan setelah bukti setoran diterima, Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Uji Mutu.

“Semua terintegrasi dan transparan. Nilai retribusi langsung masuk ke rekening resmi pemerintah daerah. Ini jaminan akuntabilitas,” tegas Widhi.

Pemerintah tak ingin setengah hati dalam menggali potensi pala. Komoditas ini bukan sekadar rempah, tapi juga mesin penggerak ekonomi daerah.

Dengan sistem yang tertata dan pengawasan ketat, retribusi pala bisa menjadi tulang punggung baru PAD Fakfak.

Writter : Red | Editor : Red

Komentar