Dipenghujung Akhir Tahun 2022; Orang Dekat Penguasa Fakfak Safri Adam Rumagesan di Laporkan kasus Penipuan

Fakfak, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Polemik kasus hukum yang erat kaitannya dengan pelanggaran pidana pasal 378 di Fakfak seakan tidak pernah tuntas. Belum habis kasus utang-piutang yang menyeret nama Sofyan Tamsil dan Lanto Daeng Iha, kini Fredy Kerryanto kembali mendatangi ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Fakfak guna melaporkan dugaan kasus penipuan (Utang-Piutang) yang menimpa dirinya dan dilakukan oleh Safri Adam Rumagesan.

Safri dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan pada tanggal 02 April 2022 pukul 21.00 wit. Yang mana pada saat itu terlapor atas nama Safri Adam Rumagesan bertemu dengan pelapor untuk meminjam uang dengan jumlah Rp. 41.875.000, (terbilang : Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah bunganya sehingga total pengembalian yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. 55.500.000 (terbilang : Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kesepakatan kedua belah pihak ini diatur dalam surat perjanjian di atas meterai yang disaksikan oleh pihak lain, sesuai kesepakatan bersama maka alokasi pinjaman tersebut harus selesai dan dikembalikan pada 28/12/2022, tetapi sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana surat perjanjian, ternyata pihak terlapor belum bisa melunasi utangnya alias tidak sanggup mengembalikan uang pinjaman. Atas dasar itulah, Fredy Kerryanto akhirnya resmi melaporkan Safri Adam Rumagesan ke pihak yang berwajib.

Fredy melaporkan Safri tepat pada 28/12/2022 pukul 19.51 wit, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/215/XII/2022 PAPUA BARAT RES FAKFAK.

Penasihat Hukum Fredy Kerryanto : Hendra Talla, S.H dalam keterangannya kepada Kabar Sulsel-Indonesia.com membenarkan adanya laporan yang disampaikan secara langsung oleh Fredy Kerryanto kepada Pihak Polres Fakfak.

Iya benar, saya bersama klien saya telah melaporkan saudara Safri Adam Rumagesan ke Polres Fakfak terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap klien saya”. Ungkap Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa kliennya telah cukup berpengertian baik terhadap terlapor sehingga memberikan durasi waktu pengembalian utang yang cukup lama. Namun sepertinya saudara terlapor tidak kooperatif untuk menyelesaikan utang tersebut, sehingga kliennya harus melaporkan saudara terlapor Safri Adam Rumagesan ke Polres Fakfak. Tutup Hendra.

Untuk diketahui terlapor dikenakan pasal 378 KUHP yang mana isinya menyiratkan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

(Red)

Komentar