DIPA 2025: Pemkab Maluku Tenggara Terima Rp 819 Juta, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2025 sebesar Rp 819.821.423.

Dana ini merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan pemerintah pusat.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku secara keseluruhan menerima TKD sebesar Rp 12,5 triliun. Dana tersebut mencakup alokasi untuk provinsi dan 11 kabupaten/kota se-Maluku, termasuk Maluku Tenggara.

Rincian TKD Maluku Tenggara

TKD untuk Maluku Tenggara mencakup beberapa komponen, seperti:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU)
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik
  4. Dana Desa (DD)
  5. Dana Insentif Fiskal (DID)

Jumlah ini belum termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pendapatan lainnya yang sah, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025.

Optimalisasi Penggunaan Anggaran

Bupati Maluku Tenggara mengharapkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara tepat, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah.

Fokus utama adalah menyelesaikan permasalahan pembangunan fisik dan nonfisik, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia dan alam, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dengan dukungan TKD yang optimal, diharapkan target pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara dapat tercapai sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Komentar