Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku Mucikari bersama barang bukti telah diserahkan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., pada Jumat (28/03/25) saat dikonfirmasi Media Humas. Pelaku berinisial AS (47) tersebut telah diserahkan sejak hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Selain pelaku, barang bukti berupa Handphone dan uang hasil penjualan orang yang diperoleh oleh tersangka juga ikut diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum” ungkapnya.
Penyerahan pelaku bersama barang bukti ke JPU dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-407/Q.1.13/Etl.1/03/2025 perihal, pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka AS (47) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelaku AS (47) ditangkap dan diamankan Penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu, pada saat pelaku telah melakukan transaksi untuk menjual korban berinisial CR (18). Dengan tujuan, korban harus melayani tamu hidung belang pada rumah milik Pelaku yang telah dipesan.
“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya di dalam kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di Binasanega Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” pungkasnya.
Pada penangkapan yang dilakukan, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) hasil dari penjualan korban beserta 1 (satu) unit Handphone C11 2021 berwarna biru muda. Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua, dan juga 1 (satu) unit Handphone Samsung A03S putih dengan menggunakan silicon yang juga berwarna putih.
Dalam praktiknya tersebut, korban CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp. 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). Sementara itu, dari hasil penjualan yang dilakukan, diduga pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. dan atau Pasal 506 KUHPidana.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan dan dilimpahkan kepada pihak JPU, sehingga tanggung jawab Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar terhadap kasus ini dianggap selesai” tutup Kasat.
(M.N)
Komentar