Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Perdebatan antara Camat Kei Besar Utara Timur (Kebut) Mohamad Chandra Namsa, dan Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara (Malra) Agustinus, Buce Rahakbauw akan berbuntut panjang.
Pasalnya, Pemberitaan Dugaan Penggelapan Dana PKK dan Musrenbang Kecamatan Kei Besar Utara Timur Tahun 2022, oleh Media Online Kabarsulsel-Indonesia.com (KSI) beberapa waktu lalu, dikabarkan kini telah diklarifikasi Camat Namsa.
Menyoroti Klarifikasi tersebut. Kepada Media ini Minggu, (12/3/2023), Rahakbauw mengatakan, Klarifikasi Camat Namsa pada Media Online EvavTerkini.com dilakukan karena diduga tak paham dengan aturan (UU Pers Nomor 40 tahun 1999).
“Klarifikasi Camat Kebut, dalam melakukan Hak Jawab maupun Koreksi, tidak sesuai dengan amanat undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” sesalnya.
Harusnya lanjut Rahakbauw katakan, Camat Namsa untuk melakukan hak jawab tidak pada Media EvavTerkini. Akan tetapi ke media yang memberitakannya yaitu KSI.
“Sehingga klarifikasi Camat maupun koreksinya pada dua pemberitaan pada Category/Label Maluku Tenggara tertanggal 8 Maret 2023,.di Media Online EvavTerkini dinilai salah alamat,” katanya.
Selain itu, hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur tentang penggunaan dari hak tersebut.
“Yang menjelaskan bahwa, Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan,” katanya lagi.
Rahakbauw juga menyesalkan ketidak pahaman Pemimpin Redaksi EvavTerkini yang tidak memahami tentang Hak Jawab.
“Dengan demikian Kompetensi dari Pimpinan Redaksi EvavTerkini sangat diragukan. Saya sarankan agar tidak menutup diri untuk dapat bertanya ke teman-teman Wartawan lainnya,” sesal Rahakbauw.
Menurutnya klarifikasi Camat pada pemberitaan Media EvavTerkini terkesan hanya sebagai upaya untuk mencari pembenaran dan simpatisan publik semata.
Dalam pemberitaan Klarifikasi Camat pada TAIL Berita/Info tambahan (mengatakan bahwa “dengan jelas ABR telah MENUDING saya menggunakan Dana Tersebut Untuk Berjudi.”
“Seorang Pejabat Wilayah kok bisa gitu ya. Ini yang disebut GAGAL PAHAM, Pak Camat tolong dibedakan antara kata Dugaan dan Menuding dong, biarlah publik yang nanti menilai sendiri,” kata Rahakbauw dengan sedikit agak merasa lucu.
“Pak Camat bukannya waktu itu saya beberkan gini “ perilaku Camat yang sering terlihat disalah satu lokasi judi sambung ayam di Langgur, dapat menimbulkan dugaan lain. (Jangan-jangan uang tersebut mengalir di arena judi ayam) semoga bapak paham dengan kalimat ini,” sambungnya.
Dia juga menegaskan, kapasitasnya pada pemberitaan media KSI adalah sebagai Koordinator PWI Malra. Dimana Akan selalu melakukan, pengawasan, kritik, koreksi dan saran, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Hal itu sesuai dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, pada Bab II Tujuan dan Upaya dalam pasal 3 huruf e,” pungkasnya.
Disinggung soal sorotan terkait perimbangan pemberitaan atau tidak dilakukannya konfirmasi.
Rahakbauw menekankan, selain Koordinator PWI, dirinya juga merupakan Pimpinan Redaksi KSI, dan terkait tidak dilakukan konfirmasi pemberitaan oleh wartawan (KSI), Karena memiliki alasan tertentu.
“Ada pengecualian pada Peraturan Dewan Pers, dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, Tentang Verifikasi dan Keberimbangan Berita yang dijelaskan pada huruf c,” tutup Rahakbauw.
(Emang Kei)
Komentar