Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Keluarga besar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tual menilai, terkait aksi demonstrasi oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tual pada tanggal 5 Juli 2023 ada kepentingan Politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Presidium KAHMI Kota Tual, Kudus Nuhuyanan, S.Sos, S.H, M.H. Kepada Media ini Minggu malam, (9/7/2023).
“Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh GMNI bersama GMKI Cabang Tual di Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan Polres Tual itu, merupakan suatu gerakan politik tendensius yang tidak terlepas dari rekrutmen Pejabat Eselon II Pemerintah Kota setempat,” ungkapnya.
Menurutnya, selain itu demonstrasi oleh masa aksi telah menjurus pada fitnah dan tuduhan Kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Daerah setempat.
Dikatakan Nuhuyanan, dugaan korupsi kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada tahun 2017 telah diproses secara hukum oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Nuhuyanan menjelaskan, kebijakan Pemerintah Kota Tual dalam penggunaan CBP tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal itu merupakan kewenangan diskresi Kepala Daerah untuk penyelenggaraan Pemerintahan serta Pelayanan Publik.
“Sehingga hasil penyidikan dan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Maluku dianggap belum memenuhi unsur cukup bukti,” jelasnya.
Dia berujar, penggunaan CBP untuk kepentingan masyarakat oleh Pemerintah Kota Tual sudah pernah dilaksanakan Pemerintah sebelumnya, bahkan hal tersebut juga digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota lainnya secara Nasional.
Lebih jauh Nuhuyanan katakan, masalah CBP Pemerintah Kota Tual, sering dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk komoditas politik
“Jadi apa yang telah dilakukan oleh Walikota Tual dalam penyelenggaraan pemerintah itu, semata mata untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Pembangunan Daerah,” kata Nuhuyanan.
Menyikapi hal itu adapun pernyataan sikap yang disampaikan Majelis Daerah KAHMI dan HMI Kota Tual sebagai berikut ;
1. BAHWA AKSI DEMONTRASI TERSEBUT TIDAK MURNI PENGUSUTAN MASALAH HUKUM, TETAPI SYARAT AKAN KEPENTINGAN POLITIK PRIBADI GOLONGAN DAN JABATAN;
2. BAHWA TERHADAP FITNAH DAN TUDUHAN YANG DISAMPAIKAN DALAM DEMONTRASI OLEH MASA AKSI AKAN KAMI PROSES SECARA HUKUM DEMI MENJAGA NAMA BAIK INSTITUSI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA DAERAH;
3. BAHWA KAMI TETAP MENGHORMATI PROSES HUKUM YANG SEMENTARA BERJALAN DAN TETAP MENGAWAL PROSESNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU;
4. BAHWA BERDASARKAN HASIL PENYIDIKAN DAN GELAR PERKARA DALAM PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) OLEH DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU
DINYATAKAN BELUM MEMENUHI UNSUR CUKUP BUKTI, MAKA MENURUT KAMI SEGERA DIHENTIKAN MELALUI SURAT PERINTAH PENGHENTIN PENYIDIKAN (SP3);
5. BAHWA KEBIJAKAN PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) OLEH PEMERINTAH KOTA TUAL TELAH SESUAI PROSEDUR DAN TERDISTRIBUSI KEPADA MASYARAKAT KOTA TUAL PENERIMA MANFAAT;
6. BAHWA KAMI MEMINTA KEPADA SEMUA PIHAK AGAR TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ISSU PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) UNTUK KEPENTINGAN POLITIK DAN KEPENTINGAN JABATAN;
7. BAHWA KAMI SANGAT SESALKAN SIKAP GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
DAN GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA KOTA TUAL SEBAGAI ORGANISASI KEMAHASISWAAN PEMUDA YANG TERGABUNG DALAM KELOMPOK CIPAYUNG TELAH
MENGGUNAKAN ISSU CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) SEBAGAI ALAT TUKAR DALAM KEPENTINGAN JABATAN BIROKRASI;
8. BAHWA DENGAN KETULUSAN, KEIKHLASAN DAN KERJA KERAS KAKANDA ADAM RAHAYAAN SEBAGAI WALIKOTA TUAL DALAM MEMBANGUN DAERAH INI, MAKA KAMI
KELUARGA BESAR HMI DAN KAHMI AKAN BERADA DI GARDA TERDEPAN DALAM
MENGAWAL DAN MENDUKUNG BAPAK WALIKOTA TUAL YANG MERUPAKAN KETUA DEWAN PENASEHAT MAJELIS DAERAH KORPS ALUMNI HMI KOTA TUAL.
Komentar