Dinas PUTR Malra Terbukti Salah Kelola Anggaran: Rp4,9 Miliar Belanja Modal Dicatat Asal-Asalan

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali tersandung masalah penyelewengan anggaran. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diduga mengklasifikasikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp4.948.089.300,00 secara tidak sesuai ketentuan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Maluku Tenggara menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp282.209.700.466,00 dengan realisasi mencapai Rp144.626.137.336,00 atau 51,25%. Dari total realisasi ini, Dinas PUTR menyerap anggaran Rp70.307.305.711,00 dari anggaran total Rp195.443.047.433,00 untuk berbagai proyek.

Salah satu proyek besar yang disorot adalah pembangunan tangki septik skala individual di 11 desa di Kecamatan Kei Kecil dan Kei Besar, yang memakan anggaran Rp4.948.089.300,00. Dana ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan untuk Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM), dan pelaksananya adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat.

Namun, pemeriksaan fisik dan dokumen terkait mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil uji petik di Desa Ngufit Atas dan Desa Debut, proyek ini ternyata masuk kategori Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat (hibah), bukan Belanja Modal. Ironisnya, PPTK Dinas PUTR mengakui bahwa klasifikasi ini dilakukan untuk memudahkan proses dan kode rekening kegiatan.

Kecerobohan ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Menurut regulasi tersebut, Belanja Modal seharusnya digunakan untuk pengeluaran yang menghasilkan aset tetap dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan.

Akibatnya, penyajian realisasi belanja modal sebesar Rp4.948.089.300,00 tidak mencerminkan substansi transaksi sebenarnya. Penyebab utama masalah ini adalah kurang cermatnya Kepala Dinas PUTR dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam menyusun dan memverifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Maluku Tenggara mengakui kesalahan ini dan berjanji akan memperbaiki ke depan. Namun, apakah janji ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah terkikis?

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merekomendasikan Bupati Maluku Tenggara untuk memerintahkan TPAD lebih cermat dalam verifikasi usulan anggaran dan Kepala Dinas PUTR agar lebih teliti menyusun RKA sesuai substansi transaksi.

Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, bukan sekadar janji-janji manis yang tak pernah terealisasi.

Komentar