Dinas Perkebunan Fakfak Tegaskan Larangan Pembelian Pala Muda, Pastikan Kualitas Pala Tomandin Terjaga

Daerah164 views

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 24 Februari 2025 – Dinas Perkebunan Fakfak bersama Pemerintah Distrik Fakfak Barat melakukan inspeksi langsung terhadap pedagang pengumpul pala guna memastikan tidak adanya praktik pembelian pala muda sebelum masa panen yang seharusnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap mutu komoditas unggulan Fakfak, yakni Pala Tomandin.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, memimpin inspeksi bersama Kepala Distrik Fakfak Barat, Abdulah Temongmere, dengan mengunjungi beberapa pedagang pengepul di wilayah Distrik Fakfak Barat pada Senin (24/2/2025).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik jual beli pala muda yang dinilai dapat merugikan petani dan menurunkan kualitas produk di pasar domestik maupun internasional.

Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kualitas Pala

Dalam inspeksi tersebut, tim Dinas Perkebunan mengimbau para pedagang pengumpul untuk menahan diri dari membeli pala sebelum memasuki masa panen yang ideal, yang diperkirakan akan berlangsung pada April 2025.

Dengan menunggu waktu panen yang tepat, kualitas dan keamanan Pala Tomandin dapat terjaga, sehingga daya saingnya tetap kuat di pasar.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggandeng pemerintah distrik agar pedagang pengumpul tidak tergoda untuk membeli pala sebelum waktunya. Ini penting untuk menjaga kualitas Pala Tomandin dan mencegah kerugian bagi petani,” ujar Widhi Asmoro Jati.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi produk Pala Tomandin dari risiko kontaminasi jamur penghasil aflatoksin, yang berbahaya bagi kesehatan konsumen jika pala dipanen dalam kondisi belum matang.

Larangan Penjemuran di Tempat Terbuka

Tidak hanya melarang pembelian pala muda, Dinas Perkebunan Fakfak juga menegaskan bahwa pada musim panen nanti, pedagang dan pelaku usaha dilarang menjemur pala di sembarang tempat, seperti di pinggir jalan atau trotoar. Praktik ini dapat menyebabkan pala terpapar debu, polusi, serta bakteri yang merusak kualitas dan menurunkan harga jual.

Dasar Hukum dan Upaya Pengawasan

Langkah pengawasan ini mengacu pada Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8.3/752/BWP/2024 tentang prosedur pembelian dan pengolahan hasil usaha pala sebagai komoditas unggulan daerah. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dinas Perkebunan bersama Pemerintah Distrik Fakfak Barat bersepakat menempelkan edaran tersebut di tempat-tempat pembelian pala.

Masyarakat dan pedagang yang mengetahui adanya pelanggaran, seperti pemaksaan pembelian pala muda atau praktik perdagangan tidak sehat, diminta segera melaporkan kepada pihak distrik atau Dinas Perkebunan Fakfak.

Melalui langkah pengawasan yang ketat dan pendekatan persuasif ini, pemerintah berharap kesejahteraan petani pala meningkat serta Pala Tomandin tetap menjadi produk unggulan yang berkualitas tinggi.

Komentar