Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 8 Agustus 2024 – Dinas Perkebunan Fakfak mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Dinas Perkebunan mengadakan rapat terpadu dengan pelaku bisnis pala antar pulau, penangkar bibit pala, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fakfak, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF). Rapat ini bertempat di Ruang Tomandin, Dinas Perkebunan Fakfak.
Rapat ini digelar untuk menyosialisasikan tarif retribusi jasa usaha produksi dan penangkaran bibit pala. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan dari seluruh pelaku usaha terkait penerapan Perda Retribusi Daerah yang akan segera diberlakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Fakfak, Rosani Salim, SE, menjelaskan bahwa retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurut Rosani, komoditas pala yang diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2023 termuat dalam Pasal 64 dan Pasal 74, yang mencakup retribusi atas penjualan hasil produksi usaha yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Saat ini, kami sedang menyusun Peraturan Bupati sebagai acuan pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Diharapkan, dalam waktu dekat ini peraturan tersebut dapat ditetapkan sehingga pungutan retribusi pala bisa segera berjalan. Berdasarkan ketentuan yang ada, retribusi bibit pala akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per bibit. Sementara itu, biji pala ketok kualitas A hingga C akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 200,- hingga Rp 400,- per kg. Kulit pala dikenakan tarif Rp 200,- hingga Rp 350,- per kg, dan bunga pala (fuli) sebesar Rp 1.000,- per kg,” jelas Rosani.
Plt. Kadis Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperoleh dukungan kesepakatan dari para pelaku bisnis pala terkait tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Widhi menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Fakfak.
“Dengan estimasi produksi pala yang mencapai 2.500 ton per tahun, serta penangkaran bibit pala rata-rata 25.000 pohon per tahun, diperkirakan kontribusi dari retribusi pala ini akan menyumbang PAD Fakfak sebesar lebih dari 1 miliar rupiah per tahun,” ungkap Widhi.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan retribusi ini, Dinas Perkebunan Fakfak telah membentuk Tim Pengendalian Komoditas Produk Unggulan Daerah melalui SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-121 Tahun 2024. Tim ini akan bertugas melakukan sinergi data dan informasi terhadap produk yang dikirim antar pulau, serta memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk karantina, bea cukai, dan otoritas pelabuhan.
Widhi juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur penunjang, seperti laboratorium pengujian mutu, serta pembiayaan untuk instansi pemungut dan pengendali retribusi. Dengan demikian, kinerja dalam meningkatkan retribusi untuk PAD diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah daerah berharap penerapan tarif retribusi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga retribusi dari komoditas pala bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Fakfak.
Komentar