AMBON.Kabarsulsel.Indonesia.com.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, Husein mengapresiasi kinerja Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan, Andika A Tuasalamony.
Andika Tuasalamony, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Polsek Salahutu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), lantaran diduga menganiaya Asma Ulhusna Lestaluhu, perawat di RS Bhayangkara Ambon yang jadi korban pembacokan.
Korban dibacok saat dalam perjalanan pulang dari RS Bhayangkara menuju rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Kamis malam (11/7/2024).
Akibat dibacok, tangan kanan korban terluka parah. Pembacokan terjadi saat wanita berusia 23 tahun itu melintas di kawasan perkebunan coklat di Desa Suli, Kecamatan Salahutu sekitar pukul 22.00 WIT.
Sejauh ini Polisi telah menahan pelaku, dan memintai keterangan beberapa saksi.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Kadis P3A Provinsi Maluku, Husein meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya, Karena perbuatan tersebut sangatlah tidak manusiawi.
“Perbuatan yang dilakukan diluar nalar kemanusiaan, aparat penegak hukum harus menjeratnya sesuai dengan perbuatannya, dan kami sangat mengutuk keras perbuatan tidak manusiawi ini, ” tandas Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Maluku, Husein kepada wartawan usai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Jumat (12/07/24)
Agenda rapat Komisi empat ( IV) bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan Dinas P3A Provinsi Maluku bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat itu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), yang berlangsung di ruang komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Pernyataan serupa juga disampaikan, anggota komisi IV, Ibu Rostina Hasyim dari Fraksi PKS.
Menurut Rostina, maraknya aksi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski disikapi dengan tindakan hukum yang nyata sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Baru beberapa saat lalu, terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan, padahal perempuan adalah orang yang mengandung, melahirkan dan membesarkan anak, tetapi diperlakukan tidak manusiawi, “Sesal Rostina seraya meminta kepada Dinas P3A Provinsi Maluku agar mempercepat proses pengajuan rancangan peraturan daerah soal Perlindungan terhadap perempuan dan anak di provinsi Maluku, untuk secepat mungkin disahkan menjadi perda dalam tahun 2024 ini.
“Artinya Ranperda ini secepatnya dijadikan Perda sebelum berakhirnya masa tugas DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 16 September 2024, jadi harus dioptimalkan untuk dibahas dan disahkan menjadi perda dalam tahun ini juga, ” demikian harapan Komisi IV pada rapat kerja tersebut.
Rapat kerja komisi IV yang melibatkan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu juga ikut menyertakan, Programmer Rumah Generasi bapak Jemmy Talakua, Direktur LAPPAN, Ibu Bay Tualeka, LSM HUMANUM, ibu Vivi Marantika, LSM SKALA, ibu Tissa Soumokil dan kepala Bidang Perempuan Dinas P3A Provinsi Maluku, Ibu Maimunah Tualeka.
Rapat kerja komisi dengan mitranya itu, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, SH, Fraksi PDIP, Rofik Akbar Afifudin, Fraksi Pembangunan Bangsa (PPP), Ibu Rostina Fraksi PKS, Hengky Pelatta, Fraksi Hanura, Andy Munaswir dari Fraksi Gerindra dan Ibu dokter Nia Pattiasina, Fraksi Demokrat.
Dokter Nia berharap sangat memungkinkan bagi setiap kandidat kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota harus menjadikan gender sebagai isu central pada visi misinya.
“kalau boleh pada visi misi setiap para kandidat kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota, isu jender dia menjadi catatan penting, ” harap dokter Nia.
(M.N)
Komentar