Dinas Koperasi dan BPMD Aru Gencar lakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Dobo Kepulauan Aru Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Kepulauan Aru bekerja sama tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan Sosialisasi tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di 117 Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Kegiatan yang di Launching oleh bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel pada Senin, (19/05/2025) bertempat di Aula balai Desa Durjela itu di hadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Karel Huwae, Kepala dinas Koperasi dan UMKM, Primus Bobi Letlet, Kepala Desa Durjela Markus Kobrua, para peserta serta tamu undangan lainnya.

Kepala dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Aru, Primus Bobi Letket kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan itu mengatakan pembentukan Koperasi merah putih adalah merupakan salah satu program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Koperasi yang bertujuan sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan laungsing pembentukan koperasi Desa merah putih di Kabupaten kepulauan aru yang mana Desa Durjela, kami jadikan sebagai starting point awal kegiatan Desa pertama dan selanjutnya akan disusul dengan 116 desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru ” Ungkapnya

Dirinya berharap agar dalam Deadline waktu yang telah di tentukan Kementerian Koperasi dan Kemendes dimana Pada 31 Mei nanti 117 Desa sudah tersosialisasi terkait pembentukan Koperasi tersebut maka dalam waktu dekat semua Koperasi yang telah dibentuk, sudah memiliki kepengurusan lengkap dan Akta Notaris.

“Harapan kami sesuai deadline yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan kemendes bahwa Pada 31 Mei nanti 117 Desa sudah tersosialisasi kaitannya dengan pembentukan Koperasi merah putih dan maksimal 31 Juni semua koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk di desa-desa sudah memiliki akta Notaris. Dan harapan kami pembentukan koperasi Desa merah putih ini sebagai salah satu sarana untuk pemberdayaan masyarakat pemberdayaan ekonomi masyarakat di 17 desa di Kabupaten Kepulauan aru” Harapnya.

Lebih lanjut kata Letlet kendati pun pembentukan Koperasi Merah Putih awalnya tanpa modal namun ada banyak hal yang bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi atau pemberdayaannya, dimana modal awalnya bisa melalui pinjaman Bank dengan jaminan dana desa, atau bisa juga menggunakan dana desa sebagai dana awal.

“Untuk saat ini modal awal bagi koperasi belum ada kepastian dari pusat, memang ada beberapa mekanisme yang telah disampaikan yang pertama bahwa kemungkinan modal awal itu bisa diambil dari Dana Desa. Selain itu juga adalah pinjaman dari himpunan Bank Negara dengan jaminan dana desa. Dan itu bukan keinginan kami Dinas Koperasi atau Pak Bupati tetapi itu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2005, kemudian juga ada surat edaran Menteri Keuangan mengamanatkan bahwa pembiayaan tentunya dengan dana desa” Tandasnya

Disinggung soal langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih, Letlet mengakui bahwa karakteristik geografis di kepulauan aru tentu sulit di jangkau dengan transportasi darat seperti di daerah-daerah lain karena memiliki wilayah kepulauan yang hanya di jangkau dengan menggunakan transportasi laut.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan seluruh aparatur desa di kota Dobo sehingga sosialisasi serta musyawarah pembentukan Koperasi dapat di lakukan dengan baik.

“Langkah awal untuk pembentukan koperasi tentunya karena Kabupaten Kepulauan aru, ini memiliki karakteristik geografisnya yang berbeda dengan daerah-daerah lain. Misalnya daerah yang kontinental kan dalam sehari Dinas Koperasi di kabupaten kota lainnya bisa berkeliling ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi sekaligus musyawarah pembentukan, tapi kita di Kabupaten Kepulauan ini kan 115 Desa tersebar di pulau-pulau yang harus melalui laut jadi strategnya adalah kami akan adakan pertemuan dengan 117 kepala desa dan 10 camat yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru untuk kita lakukan sosialisasi secara umum kemudian akan ditindaklanjuti dengan pendampingan baik dari staf dinas koperasi maupun dari rekan-rekan TPP P3MD serta para kades di setiap desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga secepatnya akan di proses akta notaris untuk setiap kelompok” Kata Letlet.

Sementata di tempat yang sama Kordinator TPP P3MD Kabupaten Kepulauan aru, Ahmad Faizal Seran mengaku pihaknya akan tetap mendukung dan mengawal seluruh proses musyawarah pembentukan pengurus Koperasi hingga di pelosok kecamatan dan desa yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan aru.

” Selaku tim TPP P3MD, sesuai kewajiban, kami akan mendukung serta mengawal seluruh proses musyawarah khususnya di Kecamatan sampai pada tingkat desa, karena batas pembentukan koperasi Desa tanggal 31 Mei dan kami sudah melakukan rapat dalam hal pembentukan tim dan siap mengawal kegiatan pembentukan Koperasi di Kabupaten KepulauanAru,

(Meki)

Komentar