Kalbar Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Masyarakat ketapang sangat berharap kepada APH adanya kasus dugaan korupsi pada tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sapai sekarang belum juga terungkap ini sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat kreabilitas penegak hukum natinya. Semoga penyelidikan unit tipikor Reskrim Polres Ketapang Kalimantan Barat.bisa secepatnya mengukap.pelaku korupsi sebenarnya.
Dalam penyelidikan Kapolres Ketapang pada saat Kompresi perss beberapa bulan yang lalu bahwa Kapolres ketapang masih belum bisa menetapkan tersangka
kerugian Uang Negara mencapai hingga miliyaran rupiah berdasarkan data yang di peroleh adanya kerugian negara sebanyak 1 Milyar 230 juta. masyarakat berharap kepada kapolres ketapang kusunya unit tipikor Reskrim Ketapang untuk jangan takut dan kita mendorong agar bisa di ungkap secepatnya siapa pelaku dan ada tersangka agar kasus ini bisa trang mederang.
Melalui Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.wartawan mencari info terbaru sesuai dengan Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu,
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR.) sampai sekarang belum juga terungkap ini sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat kreabilitas penegak hukum nantinya.
Semoga penyelidikan unit tipikor Reskrim Polres Ketapang Kalimantan Barat.bisa secepatnya mengungkap.bahwa jelas di undang udang tipikor jelas barang siapa yang sengaja memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dengan acaman pejara dan denda hingga miliyaran rupiah. dan apa bila kasus ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan korupsi di tahun kedepan akan lebih besar lagi. secara terpisah dari LSM Tidak Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK menyapaikan
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Statemennya via WhatsApp Mengatakan Bahwa Apabila Pihak Penegak Hukum sudah melakukan gelar perkara dan sudah berani mengatakan adanya kerugian Negara di Kasus Bedah Rumah maka kasus tersebut sudah layak untuk di follow Up alias dapat di tingkatkan menjadi Penyidikan karena sudah ditemukannya Perbuatan Pidana maka secara otomatis pelaku yang melakukan perbuatannya Mesti di tetapkan sebagai Tersangka atau disingkat TSK, perlu di ketahui bahwa Referensi Kerugian Negara Menurut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara Adalah Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang yang nyata dan Pasti Jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik Sengaja maupun lalai, sebut Yayat.
Dalam Hal Lambannya Pihak Penegak Hukum Tipikor Melakukan Penanganan serta Pemprosesan menuju ketahap tahapan lanjutannya mestinya dipublikasikan agar Publik bisa tahu apa yang menjadi Problem Solvingnya, sehingga Publik dapat Mengukur Sejauhmana Kualitas Kompetensi Penanganan Kasusnya, kata Yayat.
(Agustami)
Komentar