Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak menjadi sorotan tajam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 38.B/LHP/XIX.MAN/08/2024 yang dirilis pada 29 Agustus 2024 mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pencatatan persediaan barang senilai Rp927.759.000,00.
Barang yang dimaksud berupa susu kalsium tinggi untuk anak yang merupakan bagian dari program penurunan stunting. Ironisnya, barang yang diadakan sejak 2023 itu tidak tercatat sebagai persediaan per 31 Desember 2023.
Distribusi Tanpa Dokumen Resmi, Administrasi Kacau
BPK menemukan bahwa susu tersebut awalnya direncanakan didistribusikan melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada 2024. Namun, aturan baru yang mewajibkan distribusi menggunakan resep dokter mengubah pola penyerahan. Dinas menyerahkan susu langsung ke rumah sakit tanpa disertai dokumen resmi seperti berita acara.
Ketidakjelasan alur administrasi ini juga terlihat dalam hubungan antara rumah sakit dan puskesmas. Jika persediaan di rumah sakit habis, puskesmas diperbolehkan mengambil langsung, lagi-lagi tanpa prosedur yang terdokumentasi.
Kondisi ini memicu risiko besar pada akurasi laporan keuangan, termasuk potensi penyalahgunaan barang.
Kurangnya Pengawasan dan Rekonsiliasi
Temuan BPK ini menunjukkan kelemahan mendasar pada dua aspek penting:
Pengawasan Internal: Kepala Dinas DP3AP2KB dinilai tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan persediaan.
Pencatatan Persediaan: Pengurus barang tidak teliti dalam melakukan rekonsiliasi dan pencatatan.
Akibatnya, barang yang seharusnya masuk dalam laporan keuangan sebagai persediaan, malah terabaikan. Hal ini mencoreng kredibilitas dinas sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan program strategis.
Bupati Sepakat, Rekomendasi BPK Wajib Dilaksanakan
Bupati Fakfak mengakui adanya kelemahan tersebut dan sependapat dengan rekomendasi BPK yang meminta perbaikan serius, meliputi:
Kepala Dinas harus meningkatkan pengawasan terhadap penatausahaan persediaan.
Pengurus barang diperintahkan untuk lebih cermat dalam rekonsiliasi dan pencatatan barang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memastikan semua barang yang diserahkan dicatat secara rinci.
Kritik Publik: Di Mana Akuntabilitas?
Program penurunan stunting adalah salah satu prioritas nasional. Temuan ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tanpa penanganan yang tegas, bukan hanya akurasi laporan keuangan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Fakfak kini menanti langkah konkret dari Bupati dan DP3AP2KB untuk memastikan kasus serupa tidak terulang. Pengelolaan dana publik tidak boleh dibiarkan amburadul tanpa konsekuensi yang jelas.
Komentar