KabarSulSelIndonesia.com – Makassar
Sebanyak 16 Pondok Pesantren penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren didampingi Kasi Kemenag Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Selatan hadir bersama Di Ruang Rapat Bidang PD. Pontren Kanwil Kemenag Sulsel, (18/07) mengikuti rapat koordinasi penerima bantuan operasional pendidikan.
Kabid PD. Pontren, Mulyadi dalam arahannya mengutarakan bahwa bantuan ini diberikan kepada pondok pesantren sebagai bentuk perhatian kementerian agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk meningkatkan produktivitas kerja lembaga.
Dengan adanya bantuan ini, Mulyadi meminta lembaga penerima agar lebih aktif dalam peningkatan kegiatan Kepesantrenan dengan senantiasa mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan bantuan yang ada.
Pelaksanaan bantuan mesti meliputi asas kemanfaatan, kecermatan, asas keterbukaan, kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, ucapnya.
Dia menyampaikan, sebagaimana yang tertuang pada petunjuk teknis pelaksanaan, bagi penerima Bantuan Operasional Pendidikan secara administratif harus terdaftar pada Emis PD. Pontren, mendapatkan Rekomendasi Kankemenag setempat, salinan buku rekening Bank aktif dan bukti NPWP atas nama satuan pendidikan kemudian mengajukan permohonan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) Kemenag, ujarnya.
Mulyadi mengingatkan, bagi penerima bantuan baik bagi penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam maupun penerima Bantuan Insentif untuk mewaspadai segala bentuk penipuan.
Yang terpenting dia menegaskan bahwa bantuan BOP pondok pesantren tidak dikenakan biaya apapun dan jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan, tegas Mulyadi.
“Jika ada oknum yang mencoba bertindak diluar ketentuan hukum, kami minta kepada penerima bantuan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang” Tegas Mulyadi
Diketahui Kemenag Sulsel menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 16 Pondok Pesantren Sulsel menerima sejumlah Rp.20.000.000,- disamping BOP bagi 15 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 89 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) masing-masing sejumlah Rp.15.000.000,-.
(HumasSulSelkemenag/Redaksi)
Komentar