Akibat dari tugas rangkap, maka fungsi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil diterlantarkan.
TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepada media ini, Yeri Filimdity merasa kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sangat tidak rasional dan diluar aturan, akibatnya tugas dan fungsi salah satu guru SMA Negeri 6 KKT Kecamatan Wuarlabobar berinisial PS tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang guru yang bergelar pahlawan tanpa jasa malah menelantarkan dan lebih memfokuskan diri sebagai operator pemerintah Desa Wabar, Minggu (04-12-2022),
Lanjut Filimdity, Pegawai Negeri Sipil berinisial PS tersebut, selama beberapa bulan menjelang setahun ini tidak perna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru namun lebih fokus pada tugasnya sebagai operator Desa Wabar, atas kebijakan yang disetujui oleh Kepala Desa Wabar, Canisius Belwawin, karena menurut Filimdity bahwa kebijakan yang di ambil oleh Kades adalah kebijakan balas budi atas perjuangan dalam mencapai jabatan kepala desa maka Kades mengambil kebijakan untuk mengangkat timsusnya untuk menduduki jabatan operator desa Wabar, ucapnya,
Tambah Filimdity, yang merupakan Putra kelahiran Desa Wabar tersebut, bahwa jika hal ini dibiarkan maka ketidakadilan pemerintah dalam menegakan aturan sangat tidak benar karena menurut Filimdity bahwa Pegawai Negeri Sipil berinisial PS tersebut diberikan upah atau gaji secara dobol oleh pemerintah, maka hal ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah terlebih khususnya Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar, bebernya
Sebagai masyarakat yang tidak paham akan aturan, dirinya berharap agar pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala Seksi PMD Kecamatan Wuarlabobar, untuk menindaklanjuti kekecewaannya agar keadilan pada butir lima Pancasila itu benar benar di rasakan Oleh masyarakat, tutupnya.
Sampai berita ini di keluarkan Kepala Desa Wabar belum sempat di Confirmasi.
(Saily)
Komentar