Dobo (Kepulauan Aru),Kabarsulsel.Indonesia.Com. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Halati Mangar akhirnya diadukan ke Bawaslu Kepulauan Aru oleh tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa.
Laporan pengaduan itu berkaitan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan saat proses dan pentahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 sedang dilakukan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terkait tindakannya yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara.
” Kami dari tim hukum Timo Kaidel-Muhamad Djumpa membuat laporan ke bawaslu untuk ketua KPU terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan pedoman teknis surat keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 terkait pedoman teknis pendaftaran, penelitian, persyaratan administrasi dan penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota ” Ujar Irawaty Siahaan,SH salah satu tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan laporan pengaduan mereka dikantor Bawaslu Selasa (24 /9).
Menurut dia, harusnya setelah mendapat sanggahan terhadap klien mereka atas tuduhan utang piutang kepada Negara yang dilontarkan Viktor Sjair, KPU berkewajiban mempertanyakannya hanya kepada instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan atas tuduhan dimaksud, lembaga atau instansi yang dimaksudkan ialah Pengadilan Negeri (PN) setempat, namun yang terjadi KPU sebagai lembaga Pemilu terkesan bertindak sebagai penyidik dengan menyurati pemerintah Daerah.
” disitu dikatakan bahwa jikalau terdapat keragu- raguan, maka ada langkah- langkah yang harus dilakukan yaitu harus mempertanyakan kepada intansi yang berkewenangan mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan item, ada poin-poin, indikator untuk mengecek suatu surat kebenarannya bagaiman, indikatornya adalah instansi yang mengeluarkan surat tersebut adalah PN terkait utang piutang. Oleh karena itu sepantasnya dari KPU harus melakukan pengecekan ke PN saja dan tidak melewati kewenangan dengan menyurati instansi lain membuat seolah-olah KPU adalah penyidik. Mestinya Ketua KPU (HL ref) harus tahu Netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu ” Ujarnya.
Senada itu,Yohanis Ngurmetan menjelaskan berdasarkan keputusan bersama maka Pengadilan Negeri dobo sebagai lembaga yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan apabila adanya sanggahan berkaitan dengan persoalan inj, sebab sejak awal PN dobo telah mengeluarkan surat resmi bahwa Timotius Kaidel tidak memiliki hutang kepada negara.
” yang punya kewenangan kan pengadilan tetapi saudara ketua KPU mengambil langkah melebihi dari pada itu yang mengakibatkan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan nah inilah merupakan perbuatan pidana pemilu yang saat ini kami laporkan ” Katanya.
Atas tindakannya, Ngurmetan menegaskan Halati Mangar dianggap telah melakukan perbuatan pidana Pemilu.” perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana Pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 180 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2015 dan pasal 53 KUHP yakni pasal percobaan ini juga pasal yang kami masukan ” Terangnya. (Tim)
Komentar