Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik politik uang yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH), berujung penetapan ML sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, Robo Souwakil, melalui rilis resmi yang diterima media pada Rabu, 11 Desember 2024.
Berdasarkan temuan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) Waenono, Kecamatan Namrole, kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu berupa politik uang sesuai hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu.
Robo menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tindakan memberi uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kejadian ini bermula pada masa tenang, Selasa, 26 November 2024, saat ARF, anggota PKD Waenono, melakukan pengawasan di Desa Waenono, Kecamatan Namrole. ARF mendapatkan informasi dari TN bahwa ML diduga membagikan beras dan uang di rumah saksi YL,” ujar Robo.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, ARF dan TN langsung menuju lokasi kejadian untuk memverifikasi informasi tersebut. Sesampainya di rumah YL, mereka menemukan dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram di dapur rumah YL.
Ketika dimintai keterangan, YL mengakui bahwa ML juga memberikan uang tunai sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu.
“Berdasarkan pengakuan saksi YL, pemberian beras dan uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi pilihannya agar mendukung pasangan calon nomor urut tiga pada Pilkada Bursel yang digelar 27 November 2024 lalu,” jelas Robo.
Proses Hukum
Temuan ini kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Bursel dan dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bursel. Proses klarifikasi dilakukan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa tindakan ML memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pada 2 Desember 2024, Bawaslu Bursel menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Bursel untuk proses penyidikan. Kini, ML telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea.
“Ini menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Bursel. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil,” tutup Robo Souwakil.
Komentar