Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Skandal besar mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar! Seorang pejabat Inspektorat Daerah berinisial EU diduga melakukan pemalsuan dokumen perceraian demi melancarkan gugatan cerainya di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ironisnya, dokumen yang dijadikan bukti oleh EU mencantumkan rekomendasi dari Pemda, padahal tidak pernah terdaftar dalam buku register bagian umum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa EU memiliki wanita idaman lain, sehingga mencari cara agar perceraiannya dapat diproses cepat tanpa melalui prosedur yang sah.
Yang lebih mencengangkan, dalam persidangan, muncul dokumen dengan tanggal tanda terima 8 Agustus 2024, meski pihak Inspektorat KKT membantah keras pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Sekretaris Inspektorat Herman Ongirwalu, S.Sos., menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi perceraian yang dikeluarkan pihaknya untuk EU.
“Kami tidak pernah menerima surat pengajuan rekomendasi dari yang bersangkutan. Sesuai peraturan, setiap ASN yang ingin bercerai harus memperoleh izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan asal membuat surat rekomendasi sendiri,” tegas Ongirwalu.
Kecurangan ini semakin terkuak ketika salah satu staf bagian umum Pemda KKT, berinisial NR, mengaku pernah menandatangani tanda terima, namun tidak ada dokumen apapun yang diberikan kepadanya untuk disampaikan ke pimpinan. Ini memperkuat dugaan bahwa dokumen perceraian EU adalah hasil rekayasa.
Tak hanya soal dugaan pemalsuan dokumen, EU juga diduga mangkir dari tugasnya sebagai ASN.
Ia beralasan menjalani pengobatan di Papua, namun fakta di lapangan menunjukkan ia justru berada di Desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, tinggal bersama wanita yang disebut sebagai pasangan barunya.
Atas skandal ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar didesak untuk bertindak tegas! Jika terbukti bersalah, EU harus segera diberikan sanksi berat, karena telah mencoreng nama baik instansi dan merusak integritas ASN.
Dugaan pemalsuan dokumen ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum, sehingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas!
Komentar