Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Salah satu media online yang ada di Maluku memberitakan bahwa, anggota Persit dengan inisial N (47), istri dari anggota yang berdinas di Korem 151/Binaiya Kodam XV/Pattimura melakukan aksi penipuan terhadap W.N seorang ibu penjual roti di kota Ambon.
Menurut pemberitaan tersebut, N menjanjikan bahwa, Ia memiliki akses jalur Khusus Tes Kejaksaan RI dan berhasil menipu korban dengan total uang setoran mencapai Rp. 364 juta.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto mengatakan bahwa, ybs merupakan istri anggota Korem 152/Baabullah yang saat mengalami kasus ini masih berdinas di Ajendam XV/Pattimura, bukan anggota Korem 151/Binaiya.
“Jadi kasus ini terkait masalah penipuan, benar korbannya adalah seorang penjual roti. Kalau tidak salah yang bersangkutan sudah dipanggil ke Kesatuan suami ybs, dan dipastikan proses sudah berjalan,” kata Kapendam.
Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena media membuat suatu berita berdasarkan keterangan sepihak saja tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan kami sehingga data tidak valid.
Jadi kami menghimbau kepada media untuk bersabar karena proses sudah ditangani pihak kepolisian dan disamping itu kedua pengacara dari masing-masing pihak juga sudah pernah ketemuan.
Kapendam juga menyampaikan, kasus permasalahan ini sudah ditangani Polresta Ambon sejak bulan Oktober 2024, dengan No Registrasi 811 Laporan Pengaduan 28/LP/LWH/SRT. KLR/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan pelapor advokat Lois Hendro Waas, S.H.
“Ini kasus sudah lama, permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, dan Kodam terkait penyelesaian masalah hukum tidak akan melakukan intervensi”, terang Kapendam.
Ditegaskan Kapendam bahwa, Pangdam XV/Pattimura dan Ketua Persit KCK XV/Pattimura setiap kunjungan kerja ke Satuan jajaran selalu menekankan kepada Prajurit dan anggota Persit, untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Karena itu dapat merugikan dan merusak citra baik diri sendiri, keluarga, Satuan hingga nama TNI-AD.
(M.N)
Komentar