Diduga Menghalang-halangi Wartawan, Seorang Karyawan PT. Sinar Suri Akhirnya Dipolisikan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Aksi adu mulut yang hampir memicu duel fisik antara salah satu nasabah Bank Arfindo yang tak bisa menarik saldo tabungannya di Bank tersebut dengan istri pemilik saham 1,6 persen (FW) pada jumat, [03/02] yang terjadi di Kantor PT. Sinar Suri Fakfak di jalan Yos Sudarso Wagom Distrik Pariwari, ternyata berimbas pada 4 orang awak media yang saat itu tengah berada di tempat kejadian dan hendak melakukan peliputan kejadian tersebut.

Saat tengah meliput adu mulut antara nasabah bank arfindo Fakfak bersama istri pemilik saham 1,6 Persen (FW), tiba-tiba muncul seorang karyawan PT. Sinar Suri yang merupakan anak buah FW pemilik saham 1,6 persen bank arfindo Fakfak serta membentak dan memarahi awak media yang tengah meliput peristiwa tersebut.

Tidak hanya sebatas membentak dan memarahi para pewarta, sosok perempuan yang tampak geram dan emosi ini pun langsung mendekati para awak media sambil menunjuk-nunjuk dan berkata “stop jangan di kasih-kasih video, stop…” sembari memukul kamera milik salah satu pewarta yang tengah meliput aksi tersebut.

Atas insiden tersebut, Karyawan PT. Sinar Suri ini akhirnya di laporkan ke Mapolres Fakfak pada Selasa [05/02] dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor : STBLP/23/II/2023/SPKT II. Adapun dugaan perbuatan pidana yang dilanggar adalah Larangan terhadap Jurnalis/Wartawan Meliput Berita yang mana termuat dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Praktisi Hukum Yunus Basary, S.H saat dihubungi Kabarsulsel-indonesia.com menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Karyawan PT. Sinar Suri tersebut, mengingat kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Jelas Basary.

Yunus Basary yang akrab di panggil YB juga menambahkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara oleh karenanya dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tambah YB.

Diakhir percakapannya, YB berharap agar publik mesti memahami peran, tugas, dan fungsi wartawan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi; serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; selain itu tanggung jawab pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Tutup YB

 

(Red)

Komentar