KSI DKI Jakarta – Perlu perhatian khusus bagi penyelenggara tempat hiburan yang berada dikawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya diduga telah melanggar jam operasional. Rabu, (14/4/2021).
Pergub 3 Tahun 2021 dan seruan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 Dengan Pengenaan Sanksi Sesuai Pergub 3 Tahun 2021, Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Terpantau oleh wartawan saat melintas di Jalan Pantai Indah Kapuk Ruko Golf Island Blok L32-L36, Jakarta Utara, diduga BAR dan PUB (live musik) yang membuka tempat usahanya hingga dini hari, pada hari Sabtu, (10/4/2021).
Pihak keamanan yang ditemui awak media tidak dapat memberikan penjelasan, untuk konfirmasi terkait penyelenggaraan tempat hiburan tersebut.
“Saya belum kenal dengan pihak managernya,” terangnya. Sabtu, (10/4/2021).
Hal ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mandapatkan respon, terima kasih infonya.
“Terimakasih infonya,” tulis Ali melalui pesan singkat via WA.
Penulis : Noval Verdian
Editor : Bintarsih
Komentar