Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 mencuat di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Proyek penimbunan badan jalan di RT 01 menjadi sorotan tajam warga dan tokoh masyarakat yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut sarat kejanggalan dan tak transparan.
Keluhan pertama datang dari sejumlah warga yang mempertanyakan asas manfaat proyek galian yang disebut-sebut sebagai “Pekerjaan Uji Coba Desa”.
Keterangan dari Kadus Sri Lingga melalui pesan WhatsApp kepada Jumadi, anggota Tim Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut memang menggunakan DD, namun tak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Benar, itu pekerjaan desa yang memakai Dana Desa, tapi tidak ada di RAB maupun SPJ. Itu hanya pekerjaan uji coba saja,” ujar Sri Lingga.
Pernyataan serupa dilontarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengakui proyek tersebut dibiayai oleh Dana Desa, namun dirinya tak mengetahui rincian anggarannya.
“Saya tidak tahu biaya proyeknya,” ungkapnya singkat lewat pesan WhatsApp.
Berbekal laporan warga, Jumadi bersama tim Kabarsulsel-Indonesia.com menelusuri lokasi proyek pada Minggu, 13 April 2025. Di lapangan, mereka menemukan jalan hasil timbunan yang justru tampak rusak parah.
“Pekerjaan ini mubazir. Jalan yang seharusnya membaik, malah makin rusak. Tidak ada papan proyek, warga tidak tahu berapa volume pekerjaan atau anggaran yang digunakan. Semuanya serba gelap,” ujar seorang warga setempat yang ditemui di lokasi.
Penelusuran berlanjut ke RT 10, di mana proyek serupa diduga dikerjakan di atas lahan pribadi. Seorang warga mengaku jalan tersebut bukan akses umum, melainkan hanya menuju lahan pribadi. Lagi-lagi, tidak ada informasi transparan terkait penggunaan anggaran.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan perusakan aset milik Dinas Pertanian berupa lantai jemur dan saung tani yang telah dibongkar tanpa izin.
“Bangunan itu sekarang tinggal tonggak-tonggaknya saja. Negara jelas dirugikan. Kami minta Dinas Pertanian turun tangan dan lakukan audit,” tegas Jumadi.
Di tengah penelusuran, isu lain turut mencuat: dugaan fiktif pembelian tanah oleh Pemerintah Desa untuk lokasi acara 17 Agustusan 2024. Namun, saat dikonfirmasi, pemilik tanah di RT 14 membantah pernah menjual atau menyewakan lahannya kepada desa.
“Tidak ada pembayaran. Mereka cuma numpang saja. Kalau bilang sudah dibeli, itu bohong,” ucap sang pemilik tanah.
Jumadi menilai, jika benar ada laporan SPJ atas pembelian tanah yang nyatanya belum pernah dibayar, maka itu masuk kategori fiktif dan perlu diproses secara hukum.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, DPC LAKI Ketapang meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri segera turun tangan.
“Audit menyeluruh harus dilakukan. Ini bukan sekadar proyek uji coba, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” kata Jumadi.
Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi terhadap sejumlah pihak termasuk Kadus, Ketua BPD, dan LPM Desa telah dilakukan.
Investigasi dan pengumpulan data di lapangan masih terus berlanjut, sementara laporan resmi ke pihak berwenang sedang disiapkan.
Writter : Sukardi | Editor : Red
Komentar