Tanimbar. Kabarsulsel-Indonesia.com – Aneh bin ajaib tidak ada satupun buku register pada bagian umum Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mencatat tentang surat masuk dari EU salah satu oknum Irban satu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Diduga kuat Irban satu Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar lakukan Pemalsuan Dokumen Perceraian terhadap dirinya demi memuluskan perceraiannya di Pengadilan Negeri Saumlaki,
Kepada media ini sumber yang enggan mau namanya disebutkan dalam pemberitaan ini sangat menyesalkan perilaku sosok Irban Satu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial EU yang diduga memiliki wanita idaman lain hingga akhirnya melakukan gugatan cerai ke pengadilan Negeri Saumlaki yang mana diduga tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,ujar sumber media ini.
Pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Negeri Saumlaki dirinya merasa terkejut ketika ada surat yang dijadikan bukti oleh EU oknum Irban satu itu, terkait dengan rekomendasi perceraian dari pihak Pemerintah Daerah untuk.kejanggalan pun terasa aneh campur bingung saat melihat bukti tersebut karena dalam surat tersebut tertera tanggal dan tanda terima surat tertanggal 08 Agustus 2024.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekertaris Inspektorat Herman Ongirwalu,S.Sos, yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Secara tegas menyampaikan bahwa terkait dengan rekomendasi perceraian oleh Irban satu atas nama EU sama sekali tidak perna ada,bahkan tidak pernah diterima oleh pihak inspektorat daerah sehingga terkait dengan rekomendasi apapun yang dikeluarkan, pihak Inspektorat Daerah belum mengetahui, sebagaimana dalam amanat undang-undang tentang perceraian Aparatur Sipil Negara yang ingin melakukan perceraian dengan pasangan, Diwajibkan agar mendapat ijin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bukan sekedar meminta rekomendasi sehingga dirinya menekankan bahwa sama sekali terkait dengan rekomendasi bahkan surat apapun dari Irban Satu tidak perna ada bahkan tidak perna sampai kepada pihak inspektorat daerah. Ucap Ongirwalu.
Dilain tempat, Salah satu staf bagian Umum Pemda KKT berinisial NR mengakui bahwa saat itu dirinya memang menandatangani tanda terima tetapi tidak ada apapun dalam bentuk surat yang diberikan kepadanya untuk dimasukan ke pimpinan bagian umum,
Diduga kuat Irban satu inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalukan pemalsuan dokumen yang diberikan sebagai salah satu alat bukti untuk memuluskan perceraiannya di Pengadilan Negeri Saumlaki akibat pada setiap buku register pada bagian umum dan berbagai instansi terkait sejak tahun 2024 hingga 2025 tidak ada surat apapun yang terdaftar pada buku register atas nama EU oknum Irban satu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.
Perlu diketahui, Selama beberapa bulan terakhir EU tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang ASN dengan alasan ijin pengobatan ke daerah Papua namun berdasarkan informasi yang diperoleh oknum EU sementara berada di desa Tumbur Kecamatan Tanimbar Selatan dan sementara hidup bersama dengan sang pujaan hatinya, ucap salah satu sumber media ini.
Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta agar dapat mengevalusi EU oknum Irban satu itu akibat dari dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saily
Komentar