Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polemik desa Meyano Das terus memanas, setelah di cercah banyak kasus, kepala desa Meyano Das Rufus Nifanngelyau malah bikin tindakan yang tidak terpuji dan melanggar keras UU nomor 6 Tahun 2014 tentang aparat desa dilarang berpolitik
Relevansinya ialah beliau pernah teken kontrak sewaktu beliau maju skrening kepala desa dan kontrak itu ada opsi yang mengatakan jika beliau serius lolos skrening maka beliau wajib dukung dan menangkan PF 2 Periode di desa Meyano Das, dan itu beliau tanda tangani dengan meterai 10, olehnya itu tindakan ini mengerdilkan pilihan segelintir masyarakat untuk bergabung dan mendukung pemerintahannya pasalnya beliau adalah antek-antek PF, dengan demikian PJ Bupati Piterson Rangkoratat Segera Berhentikan beliau
Alfin Fatlolon selaku anak negeri merasa aneh kenapa harga diri desa Meyano Das harus di gadaikan untuk memuluskan kepentingan politik si kades, kalau ikut skrening, ikut saja jangan teken kontrak, akibatnya harus di balas melalui Budi politik, sangat miris olehnya itu Alfin Fatlolon tegaskan kepada Bapa Piterson Rangkoratat selaku Penjabat Bupati Segera Berhentikan Pak Kades Rufus Nifanngelyau dari kepala desa dan hadirkan karateker atau penjabat kepala desa di desa Meyano Das, tutup Alfin.
Komentar