Saumlaki, Kabarsulsel-indonesia.com; Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui, Kejaksaan Tinggi Propinsi Maluku, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, yang di Nakhodai, Gunawan Sumarsono, (Mantan Kejari Saumlaki), berhasil menetapkan beberapa pejabat dilingkup SKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi tersangka. Hal ini kemudian menjadi tolak ukur, serta penilaian kepada APH, dan menjadi sorotan utama kepada lembaga anti rasuah KPK.
Jems Masela, sala satu anak muda Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, sangat meragukan para pegawai KPK, yang banyak memiliki kemampuan, intelektual, dan berintegritas itu, pasalnya dirinya menilai KPK, dinilai tidak mampu untuk melakukan upaya-upaya mengurangi, memberantas dugaan korupsi, di daerah, seperti daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Propinsi Maluku. Hal ini menurutnya dibuktikan dengan banyak laporan masyarakat, aktivis, bahkan lewat pemberitaan-pemberitaan di media sosial, media cetak,media online.
Mana telah diketahui bersama, eksekusi dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara, sesungguhnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), sudah mempunyai standar kerja, serta petunjuk bagaimana melihat suatu dugaan korupsi yang terindikasi kuat dilakukan oleh seorang pejabat Kepala Daerah, atau kelompok. Namun, sepertinya KPK tidak sedikit pun punya kemampuan dalam memahami suatu permainan para terduga, padahal sesungguhnya mereka itu seperti yang telah disebutkan diatas, berintelektual, yang mumpuni, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK-RI), Diduga Lindungi kejahatan Kepala Daerah Terindikasi Korupsi.
Jems, memberikan sala satu contoh yang gampang, KPK bisa saja dengan cepat menjadikan seseorang kepala daerah menjadi tersangka bersama, kelompoknya. Dia, kemukakan seperti, Tim peneliti KPK, gampang sesungguhnya bagi mereka, misal, Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan, TPK ini adalah TIM, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Olehnya nya ini sesungguhnya menjadi gampang untuk menguak sala satu indikasi korupsi di daerah.
Hal lain terlintas, dan sesungguhnya tidak menjadi sesuatu yang sulit bagi KPK, lagi-lagi dia memberikan contoh, misalkan, TPK, yang dilakukan oleh sala satu kepala daerah ini Tim loh. Ada empat yakni ; TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, sehingga dalam melakukan suatu investigasi, pemeriksaan, dipastikan akan mendapatkan aktor intelektual dan kelompoknya. TPK dalam perijinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan.
Atas dasar informasi di atas tentang banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi dengan berbagai modus maka perlu dilakukan penelitian tentang analis faktor-faktor penyebab korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Herannya KPK, tidak tau apa yang melatarblakangi mereka sehingga hal yang mudah untuk menaklukkan para tikus-tikus daerah ini, tidak jera, mala semakin menjadi.
Mengidentifikasi faktor-faktor dan modus operandi kasus-kasus korupsi di daerah terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, korupsi lain seperti gratifikasi dan suap Mengindentifikasi sebab-sebab terjadinya korupsi kepala daerah. Efektivitas pengendalian yang sudah ada dalam rangka mencegah penyebab korupsi kepala daerah. Dari kesemuanya, di ketahui faktor-faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi, bisa jadi antara lain, menopoli kekuasaan.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan tentang monopoli kekuasaan di simpulkan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, hal ini menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi, pungkas Masela.
Disinggungnya pula, dengan adanya pengawas KPK ini justru semakin melemahkan KPK dalam upaya, pencegahan, dan pemberantasan korupsi. Nilainya setiap laporan yang masuk, akan selalu terjadi kordinasi, untuk menentukan mana yang harus didahulukan, dan mana yang harus menanti. Dugaan kuat Masela, lembaga KPK, adalah terisi oleh manusia-manusia yang punya kebutuhan sehari-hari, maka tidak heran, dalam tiap laporan masyarakat harus dipilah, mana yang bisa dijadikan ATM berjalan, sindirnya mereka juga manusia, setang saja butuh duit, apalagi manusia.
Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, diminta peka, terhadap masalah korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekian tersangka yang telah ditetapkan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, harus menjadikan institusi adiyaksa harus berhenti, namun sesungguhnya bisa mengembangkan suatu masalah agar terkuat aktor-aktor intelektual yang masi berlalulang mencari titik aman di pusat Ibukota NKRI, tutup Jems. tidak bisa dalami setiap perkembangan terkait hal korupsi, ironis sangat. Tutup Masela.
(Elang Kei)
Komentar