Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Dugaan Kasus Penodongan dan Kepemilikan Air Softgun Ilegal Kepala Desa Mesiang Piter Welay 1 tahun lebih terkesan mandek ditangan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Penasihat Hukum Pelapor Gusti Teluwun, SH. Layangkan laporan ke Kapolda Maluku minta kepastian hukum.
Berdasarkan rilis media yang diterima Gusti Teluwun, SH menegaskan bahwa terkait masalah penggunaan Senjata Api Non Organik jenis Pistol Airsoft Gun adalah kepemilikan illegal oleh Kepala Desa Mesiang Piter Welay yang diperolehnya tanpa izin. Dalam kondisi seperti ini pihak penegak hukum harus bertindak tegas untuk memberantas permasalahan ini agar masyarakat pada umumnya merasa aman dan terjamin, Teluwun yang juga Direktur LBH ARU ini menilai bahwa seakan-akan perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut Hingga 1 tahun lebih tanpa kejelasan.
Dirinya juga mempertanyakan proses hukum kasus tersebut yang sudah dinaikan ditingkat penyidikan namun belum ditetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Maluku,Irwasda,Komnas HAM RI Perwakian Maluku, Irwasrum serta Mabes Polri untuk kejelasan dan kepastian hukum perkara dalam ini” tegas Teluwun dalam rilisnya.
Teluwun menambahkan, pada tanggal 8 Oktober 2025 Kanit Tipider Reskrim Polres Kepulaun Aru, diruangan kerjanya yang menangani perkara ini menyampikan kepada kuasa hukum dan para korban penodongan bahwa Airsofgun merek glock merek Glock 19 Austria 9 x 19 berwarna hitam yang digunakan oleh kepala Desa Mesiang yang melepaskan 1 kali tembakan keatas dan langsung menodongkan kepada para korban di sekitar TKP di Desa Mesiang pada tanggal 5 Agustus 2024 tahun lalu tidak memiliki ijin, seraya Kanit Tipiter meminta waktu satu bulan kepada para korban penodongan untuk menuntaskan perkara ini, karena menjadi pekerjaan rumah setelah adanya pergantian Kanit.
Sementara itu informasi yang diperoleh media ini pihak Reskrim Polres Kepulauan Aru, telah menyerahkan berkas perkara ke Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun berkas tersebut dikembalikan, dan sesuai petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Sehingga pihak Reskrim telah memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi petunjuk tersebut. Pihak Sat Reskrim bakal lakukan penetapan tersangka, dan proses penahanan dalam bulan Oktober.
(Meki)









Komentar