Diduga Kasat Pol PP Kepulauan Tanimbar Lakukan Pembohongan Terjadap Insitusi Kejaksaan Negeri Saumlaki

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim media ini terkait dengan adanya dugaan pembohongan yang dilakukan oleh kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Kamis 02-03-2023.

Pasalnya, pada sejumlah surat perintah perjalanan dinas yang di sampaikan oleh kasat pol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Damianus Batmomolin, diduga penuh dengan pembohongan dan rekayasa belaka terkait dengan pengakuan sejumlah pegawai yang mendapatkan SPPD yang disampaikan oleh sang kasat tersebut, karena menurut sumber bahwa yang disampaikan oleh kasat terkait SPPD viktif tersebut sebenarnya adalah pinjaman yang dilakukan oleh para pegawai pada keuangan dinas satpol PP namun sang kasat menyampaikan bahwa tidak perlu digantikan dan dibuatkan sebagai surat perintah perjalanan dinas yang berasal dari dinas setempat namun sangat disayangkan para penerima SPPD tersebut tidak perna melakukan perjalanan dinas, ucap sumber,

Lebih lanjut sumber menyampaikan bahwa kasat Pol PP diduga lakukan pembohongan pada institusi kejaksaan dan publik berdasarkan keterangan kasat yang menyampaikan bahwa yang dipakai untuk menutupi sejumlah hal diantaranya pengadaan TV, Toa (Pengeras suara) dan lain lainnya, namun selama kasat Pol PP Damianus Batmomolin menjabat sebagai kasat tahun 2020-2023 ini semua hal tersebut telah di lakukan pengadaan oleh Mantan kasat sebelumnya sehingga kasat tidak perna melakukan pengadaan apapun pada instansi pemerintah melalui dinas terkait, sehingga pengakuan dari kasat pol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar Damianus Batmomolin diduga tidak mendasar dan banyak  mengada ngada, bahkan adanya pengakuan kasat dengan mantan bendahara ibu Dian Fenanlampir terkait dengan pembuatan perubahan SPJ yang sudah final tahun 2021 yang telah di audit oleh inspektorat daerah bahwa mereka tidak kerja ikut suka tetapi dari pihak KEJAKSAAN yang berikan format untuk dibuat perubahan SPPD tahun 2021, sehingga pos pos belanja publik dan hak hak pegawai yang terjadi pada tahun 2021 sesuai data telah beredar di medsos beberapa bulan di tafsir mencapai ratusan juta rupiah, kesal sumber,

Ditambahkan,saat pemeriksaan para saksi di kantor kejaksaan Negeri Saumlaki bersama dengan kasat Pol PP Damianus Batmomolin tersebut para saksi yang diperiksa merasa ada dalam bentuk penuh tekanan akibat dari para saksi meminta untuk melihat data hasil pemeriksaan namun sang kasat menolak untuk menunjukkan kepada para saksi tetapi kasat menyampaikan bahwa semuanya aman dan beres, tetapi para saksi merasa ditipu akibat dari para saksi sempat melihat pada daftar tersebut ada lingkaran berbentuk X yang telah di lingkar dengan tinta berwarna merah maka para saksi sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh kasat Damianus Batmomolin,ucap sumber sambil menunjukan semua bukti perekaman dan video yang diangkat pada saat itu dan juga video yang berada di suatu pantai yang dinamakan pantai pantai sembunyi tempat kasat dan kejaksaan mengunjungi secara bersama sama sesuai kesepakatan yang dilakukan,

Lanjutnya, ada dugaan kuat disinyalir anggaran tahun 2020 pada masa pandemi covid 19 pertama terjadi semua kegiatan tidak perna berjalan sama sekali tetapi hasil realisasinya habis,maka berdasarkan adanya pengakuan dari sejumlah pejabat dan staf terkait peminjaman uang kemantan bendahara sat pol PP, uang tersebut tidak digantikan alias lunas dengan catatan dibuatkan SPPD viktif sebagai ganti uang yang telah di pinjam,

Diketahui juga  peran PPK satpol PP dlm kasus SPPD fiktif Satpol PP sangat penting karena seluruh alur Keuangan PPK yang harus memferifikasi SPJ tetapi anehnya kegiatan tidak berjalan namun realisasi anggaran habis terpakai sehingga PPK juga harus turut di periksa karena semua anggota dengan pejabat dinas terkait  diperiksa tetapi PPK sampai hari ini tidak diperiksa maka jika berkenan Kejaksaan Negeri Saumlaki harus memeriksa para petugas PPK tersebut,

Harapan sumber agar hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki yang baru ini dapat memanggil dan memeriksa kembali Kasat Pol PP dan sejumlah saksi serta para PPK karena kerugian Negara tersebut sangat besar jumlahnya.

(Saily)

Komentar