Ketapang Kabar Sulsel Indonesia.com Kalbar, Sandai Tingginya Harga Eceran (HET) LPG 3 kg berSubsidi ditingkat pengecer di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang porpinsi Kalimantan membuat masyarakat miskin semakin sulit, Apalagi perekonomian saat ini yang kurang mampu.kamarudin lewat whatsapp di kabar Sulsel indonesia.com tanggal 15./01.2026.
Pengkalan LPG 3 kg
Putra Sandai dusun indrajaya RT.006 RW.003 Sandai kecamatan sandai.Dengan papan plang No. Registrasi: 681036778863035, Harga eceran tertinggi Rp 24.500 ditandai.
Salah satu dari LSM PKN( Pematau Keuangan Negara) yang tidak asing lagi kalangan Masyarakat Sandai mengatakan beliau adalah juga tokoh masyarakat penjualan Gas melon 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET) merupakan dari harga subsidi di kecamatan SANDAI Rp 24.500 dijual harga non subsidi sampai Rp 45.000 dan Rp 50.000 dari pengecer.sementara dari pengecer dapat dari mana.
Bupati Ketapang melalui peraturan resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di pangkalan sebesar Rp 18.500 per tabung, berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 72/Ekbang-B/2023. Pangkalan dilarang keras menjual di atas HET, menimbun, atau melayani pengecer/tidak tepat sasaran. Pembelian wajib menggunakan KTP
LSM PKN Kamarudin mengatakan seharusnya pemerintah daerah konsisten untuk menjalankan amanah yang sudah di tentukan melalui instansi terkait ucapnya.
Keputusan bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg sebesar Rp 18,500. namun dijual seharga Rp 45.000, sampai Rp 50.000 per tabung merupakan indikasi adanya pelanggaran harga dari ketentuan pemerintah kabupaten ketapang Kalimantan Barat
Seharusnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disperindag memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindaklanjuti kasus pelanggaran harga, termasuk penjualan gas LPG diatas harga HET.
Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindaklanjuti kasus pelanggaran peraturan daerah, termasuk penjualan gas LPG 3 kg diatas HET ucap kamarudin dari LSM PKN (pemantau keuangan negara)
Masyarakat menyayangkan selama ini seolah olah pemerintah lepas tangan atas kejadian tersebut padahal pemerintah daerah sendiri yang membuat aturan regulasi harga namun yang di rasakan masyarakat bertolak belakang dengan apa yang sudah di putuskan sedangkan itu haknya warga miskin namun dijadikan ajang bisnis bagi spekulan yang tidak bertanggung jawab.
Penyalahgunaan LPG 3 Kg (Gas Melon) diatur dalam beberapa peraturan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp.60 miliar berdasarkan UU Migas (UU 22/2001) yang diubah dalam UU Cipta Kerja, khususnya bagi yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi untuk kepentingan selain yang berhak (rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, petani sasaran) atau untuk usaha non-sasaran seperti restoran/hotel. Selain itu, ada aturan baru (awal 2025) yang melarang pengecer menjual langsung, mewajibkan pembelian dari pangkalan resmi, serta ancaman pidana penipuan (KUHP) dan perlindungan konsumen (UU 8/1999) bagi pengoplos atau penjual ilegal.
Hingga berita ini dikaitkan pihak pengkalan LPG putra Sandai dan migas kabupaten Kalbar belum dapat terhubung kami masih melakukan penyelusaran lebih lanjut.
(Sukardi)







Komentar