Diduga Hak Tiga Tenaga Honorer SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar tidak dibayarkan, Foni Ulmasembun diancam Pasal Penggelapan 372 KUHPidana.

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Tim kuasa hukum tiga oknum guru pengajar SMA Negeri 10 Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selama ini hak mereka diduga digelapkan oleh Ulmasembun akhirnya harus menempuh proses hukum,

Kepada tim media ini ketua tim kuasa hukum Law Office & Legal Konsultan Eduardus Futwembun, SH, menyatakan bahwa terkait dengan persolan upah kerja ketiga kliennya yang sampai saat ini tidak mendapatkan upah kerja mereka itu diduga sengaja digelapkan oleh saudari Foni Monika Ulmasembun diakibatkan selama ini ketiga kliennya tidak perna mendapat hak mereka sementara para pengajar lainnya yang berada di SMA Negeri 10 KKT itu mendapat, sehingga ketiga kliennya kemudian langsung menghubungi tim kuasa hukum untuk diproses secara hukum sehingga ada kejelasan yang pasti, beber Futwembun,

Berikut Kronologis Asal muasal persoalan tersebut,bahwa :

1, Bawah berawal dari Laporan ketuakoardinator Pegawai Honorer Sdr. DAFIT FITUS TURLLL, S.Ae Tertanggal 06esermber 2021 kepada Polres KKT
terhadap 2 (dua) Bendahara Sekolah SMA Negeri 10 Kepulauan Tanirnbar
ULMASEMBUN, S.Pd yang membidangi BOSDA (Bantuan Oprasional
BOSNAS (Bantuan Oprasional Sekolah Nasional) dan Sdri. FONI MONIKA
a/n Sdr. YULIAN FRENGKY MASELA. S.pd,yang yang membidangi program BOSNAS(Bantuan operasional sekolah Nasional) dan saudari Foni Monika Ulmasembun, S.Pd, yang membidangi BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) provinsi Maluku yang belum terbayarkan BOSDA provinsi Maluku kepada Klien kami sehingga kami rmelaporkan Sdri. Bendahara
Sekolah Daerah) Propinsi Maluku Yang belum terbayarkan BOSDA Propinsi
BOSDA SMA Negeri 10 Kepulauan Tanibar saudari FONI MONIKA ULMASEMBUN, S.Pd ke Polres KKT untuk mempertanggung Jawab hak-hak gaji honorer klien kami dihadapan hukum.

2. Bahwa berdasarkan butir 1 diatas Pernah Klien kami bersama rekan-rekan melakukan Pemasangan Spanduk di halaman depan Sekolah untuk memprotes kedua bendahara BOSNAS dan BOSDA
karena tidak pernah hadir di Sekolah dan tidak pernah membuat laporan keuangan untuk membayar hak-hak nara Guru honorer dan ASN dalam lingkup SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar.

3. Bahwa berdasarkan butir 2 diatas Pihak Polres KKT telah mengeluarkan
Surat Nomor: B./84/VI/RES.3.1/023/Satreskrim Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Rujukan huruf h. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lidik/08/VII/Res.3.1/2023/Satreskrim tanggal 24 Juli 2023 namun sampai surat laporan ini dikirimkan ke Polres
KKT Klien kami belum dibayarkan hak-hak gaji honornya oleh Bendahara
BOSDA Sdri. FONI MONIKA ULMASEMBUN, S.Pd dengan rincian sebagai
berikut: ROSMINA WATAT honor 2 bulan November-Desember 2019 Rp.
2.000.000,. MATIAS YEMPORMASE 2 bulan November Desember 2019 Rp 3.200.000
ESAU MATRUTI, S.Pd 2 bulan November Desember 2019 Rp. 2.000.000,. Sedangkan Kordinator Honorer DAFIT FITUS TURLEL telah Terbayar lunas 2 bulan Juni-Juli 2019 Rp. 2,000.000,.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 diatas sangat aneh bin ajaib bahwa Surat
Perintah Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Polres KKT tersebut saudari FONI MONIKA ULNMASEMBUNS.Pd selaku bendahara BOSDA tersebut semestinya perkara ini Sudah dihentikan namun sampai
Saat ini saudari Foni Monika Ulmasembun,S.Pd selaku bendahara BOSDA SMA Negeri 10 KKT belum membayarkan hak-hak Klien kami yang telah Kami uraikan di atas

5. Berdasarkan butir 4 datas saudari FONI MONIKA ULMASEMBUN, S.Pd
melaporkan salah satu Klien kami a/n. MATHIAS YEMPORMASE Alias Tias,seorang Pegawai Honorer Wilhelmus Kundre alias WEMPI atas dasar penghentian Penyidikan Polres KKT bahwa karena tidak terjadi bukti yang cukup untuk menyatakan Saudari FONI MONIKA ULMASEMBUN,
S.Pd, tidak pernah melakukan tindak pidana Korupsi atau Penggelapan Dana
BOSDA Propinsi Maluku pada Sekolah SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar,
sehingga Sdri. FONI MONIKA ULMASEMBUN, S.Pd, melaporkan tindak
pidana pencemaran nama baiknya atas dirinya di Polres KKT sebagai Pelapor dengan surat Nomor: LP/B/47/NI/2023/ SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR Tertanggal 29 Agustus 2023 dan Surat
SPDP/N/RES.1.14/2023/Satreskrim Perihal : Pemberitahun dimulainya penyidikan atas pencemaran nama nama baik terhadap Terlapor MATHIAS YEMPORMASE Alias Tias dan Sdr. WILHELMUS KUNDRE Alias Wempi yang diancam dengan pasal 311 ayat (1) KUHpidana subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHpidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami memohon
kepada Kapolres KKT untuk melakukan pemeriksaan terhadap Klien kami
untuk membuktikan unsure Penggelapan terhadap Klien kami apakah terbukti atau tidak, dan memeriksa Perkara Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Klien kami terhadap saudari FONI ULMASEMBUN, S.Pd apakah terbukti atau tidak untuk diproses pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Demikian Laporan/Pengaduan ini, kami sampaikan ke hadapan Kapolres
KKT. Atas Perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ditambahkan, pihak Kuasa Hukum Ketiga klien telah berusaha semaksimal mungkin untuk membangun komonikasi yang baik sehingga dapat menyelesaikan persoalan tersebut namun tak kunjung ditemukan titik terangnya, sehingga tim kuasa hukum ketiga oknum pengajar tersebut menegaskan bahwa jika tidak ada jalan keluar maka nanti pada tempatnya di persidangan, disana baru hukum yang menjawab dan apabila pencemaran nama baik memiliki bukti yang kuat maka penggelapan pun di proses dan apabila penggelapan itu kuat berdasarkan bukti maka pencemaran nama baik itu akan dituntut sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, ucap Futwembun sambil tersenyum tipis,

Sebelum mengakhiri pernyataannya pada tim media ini, pihaknya berharap agar saudari Foni Monika Ulmasembun masih mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan persolan tersebut secara internal dengan pihak kuasa hukum ketiga klien dan selalu memberikan ruang dan waktu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Komentar