Diduga gelapkan hak Masyarakat penerima BLT, Wantogar dilaporkan ke Kejaksaan

Uncategorized199 views

Kabarsulsel-lndonesia.com.
Dobo (Kepulauan Aru),- Ketua BPD Desa Gomo Gomo kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Alaudin Wantogar dinilai tidak transparansi soal pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 78.000.000 kepada 52 orang Kepala Keluarga penerima manfaat.
Demikian hal itu di ungkapkan Bader Mangar , salah satu warga masyarkat Desa Gomo Gomo yang namanya terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan BLT Ekstrim , kepada Media ini Sabtu, (01/02/2025) di Dobo.

Menurut Mangar, Semestinya pembagian dana BLT tersebut merupakan kewenangan Bendahara Desa, bukan serta merta merupakan kewenangan ketua BPD untuk membagikan BLT kepada masyarakat.

Ironisnya lagi, kata Mangar mestinya pembagian bantuan BLT oleh ketua BPD harus melibatkan aparatur desa dan pihak-pihak terkait, baik Babinsa maupun Babinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut, tetapi justru Alanudin lansung turun tangan untuk membagikan BLT itu kepada masyarakat.

“Pembagian bantuan ini juga, ketua BPD tidak melibatkan Penjabat desa Gomo Gomo , Bendahara Desa , anggota BPD serta Banbinsa dan Bhabinkabtibmas yang ada di wilayah Desa Gomo- gomo, tetapi Alanudin sendiri yang langsung membagikan BLT itu” Tuturnya

Mangar menambahkan, ketua BPD Alanudin Wantogar dinilai tidak transparansi soal pembagian BLT Tahap I (satu) lantaran dari jumlah Kepala Keluarga penerima manfaat sebanyak 52 KK, hanya 47 KK yang memperoleh bantuan tersebut, sedangkan 5 KK hingga saat ini tak kunjung mendapatkan bantuan itu.

” Saya Bader Mangar mengutuk keras sikap dan kinerja Ketua BPD Desa Gomo Gomo ” Alanudin Wantogar ” yang tidak jujur dan keterbukaan kepada kami dalam pembagian dana BLT tahap l tahun 2024 kepada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena dari 52 keluarga penerim manfaat BLT , tahap l tahun 2024 , hanya 47 keluarga yang mendapat bantuan tersebut. Sementara saya atas nama Bader Mangar , bersama Hibraim Ali, Halim , Nurdin Wongarwy , dan Tamher Baun, sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.Maka saya menduga ketua BPD Alaudin Wantogar sudah menggelapkan hak kami”. Ketus Mangar.

Olehnya terhadap tindakan ketua BPD yang dinilai tidak transparansi soal pembagian BLT itu, Mangat CS meminta kepada pihak kejaksaan kepulauan Aru sebagai lembaga penegakkan hukum di daerah ini agar memanggil Alanudin selaku ketua BPD untuk di periksa sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku

” Saya bersama teman-teman meminta kejaksaan Negeri kepulauan Aru , segera memanggil .”Alaudin Wantogar .” terkait dengan dugaan penyalagunaan dana BLT Tahap l Tahun 2024 untuk memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku di NKRI”. Pinta Mangar.

(Meki)

Komentar