Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebanyak 880 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di duga di timbun pengecer di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) disita saat di lakukan Swiping Dadakan (Sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) di bawah komando Abdul Samad Soel dan di back up Kepolisian Resor (Polres) Bursel yang di pimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bursel Inspektur Satu (Iptu) Yefta Marson Malasa.
Sidak dilakukan guna mengembalikan keresahan warga Bursel yang kini tengah di landa krisis BBM, akibat terputusnya jalan penghubung Kabupaten Buru ke Kabupaten
Bursel. Pasalnya, BBM susah di dapat, saat di dapat pun dengan harga fantastis yang melambung tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Di mana ada pengecer yang menjual untuk Minyak Tanah (Mitan) bervariasi dari 9000-15.000 tiap liternya. Sedangkan untuk Pertalite dan Pertamax di jual 25-30 ribu per tiap liternya.
“Jadi hari ini bukan final tapi kami akan menyelesaikan selama tiga hari nanti. Hari ini yang kami dapat saat sidak tadi 800 liter lebih minyak tanah sementara pertalite Petramax 59 liter dan Pertalite 21 liter,” ujar Soel, kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024, di Kantor Satpol PP Bursel.
Soel mengaku dalam pembinaan, telah di sampaikan kepada masyarakat terutama kepada pengecer bahwa penjualan harus berjalan sesuai aturan yang mana yang berjualan itu adalah orang-orang yang memiliki ijin, yang tidak memiliki ijin tidak berhak menjual. Hal ini dilakukan agar harga BBM bisa stabil dan tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari pihak pengecer yang bisa memperkeruh kondisi krisis BBM yang tengah melanda Bursel.
“Setelah kami telusuri dari beberapa pihak yang kedapatan menjual BBM ternyata ada empat orang yang tidak memiliki ijin, maka dalam pembinaan kami tadi itu kami menyarankan kepada mereka yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus ijin sebab pasti ada sanksi bagi mereka sesuai dengan surat pernyataan yang mereka telah tanda tangani,” tutur Kasat Satpol PP dan Damkar Bursel ini.
Sementara, salah satu pegawai Dinas Perdagangan Bursel Richard Abrahams yang mewakil Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dalam sidak tersebut menjelaskan yang pasti pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pedagang BBM nakal.
“Untuk pengecer itu tidak memiliki ijin yang jelas karena untuk mitan ini tingkat penjualan terendah ada di pangkalan, sebab itu bersama dinas terkait kami bekerja sama melakukan penertiban terkhusus untuk kondisi saat ini,” tutur Abrahams.
Sedangkan bagi pengecer yang berjualan tanpa ijin dan tidak sesuai HET maka akan ditindak dan yang paling utama di dinas akan memberikan pembinaan tegas dengan solusi mereka harus memiliki ijin dalam hal ini Dinas Perdagangan akan memotivasi pengecer untuk mengurus ijin dan ini juga akan disesuaikan dengan kuota yang dimiliki oleh Kabupaten Bursel.
” Tadi ada pengecer yang menjual mitan diatas HET, kami telah lakukan pembinaan dengan tegas sehingga tidak ada lagi pengecer yang merugikan masyarakat,” ucap Richard.
Terpisah itu, Kasat Reskrim Polres Bursel mengaku akan menindak siapa saja yang melakukan penjualan Pertalite, Pertamax dan minyak tanah melebihi HET, karena tindakan itu akan menyusahkan masyarakat.
“Hari ini kami membantu teman-teman Satpol PP untuk melakukan sidak BBM dan tindak lanjut dari kegiatan ini kami serahkan kepada teman Satpol PP untuk melakukan pembinaan dan peringatan berupa tindakan administrasi dan ke depan apabila masih ditemukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagai cara untuk membuat jera pengecer. Karena kelangkaan BBM ini cukup meresahkan dan dalam kondisi yang memprihatinkan seperti ini kami atas perintah dan arahan Pak Kapolres untuk selalu melakukan langkah-langkah yang di anggap perlu untuk mencegah jangan sampai ada kelangkaan yang berujung keresahan,” kata Marson.
Backup sidak ini menurut Yefta merupakan bentuk partisipasi Polres Bursel terhadap Pemda untuk bisa membantu dan memperlancar kegiatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten setempat.
” Jadi kalau pembinaan admistrasi dengan penandatangan surat pernyataan ini kami berharap memberikan efek jera, kalau ini tidak juga diindakan maka kami akan menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar pria dengan dua balok emas di pundak ini.
Hasil pantauan awak media ini, sejumlah kios (pengecer) dan agen minyak tanah kedapatan menyimpan Pertamax, pertalite dan mitan yang melebih pemakaian sehari – hari.
Bahkan dalam sidak tersebut, salah satu agen mitan milik Nani Lestaluhu kedapatan memiliki mitan melebihi 200 liter yang disimpan dalam drum.
Dalam sidak itu, semua BBM yang didapati tim langsung diangkat menggunakan mobil Pickup dengan nomor polisi DE 8289 AG dan dibawa ke Kantor Satpol PP Bursel.
Sesudah penyitaan, Barang Bukti ( BB ) BBM tersebut di data, kemudian pemiliknya dipanggil untuk dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan yang langsung disiapkan dinas Perdagangan dan Reskrim Polres Bursel.
Setelah pemilik BBM diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM, sejumlah pemilik BBM diarahkan untuk menjual BBM jenis Mitan ke masyarakat Namrole dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang di pusatkan di Kantor Satpol PP Bursel.
Sontak saja, berbondong-bondong masyarakat Namrole yang mendengarkan informasi tersebut langsung mendatangi kantor Satpol PP dan rela mengantri berjam-jam, hanya untuk mendapatkan bahan bakar. Adapun tiap KK dibatasi dengan tiga liter / KK, saking banyaknya animo konsumen, ada yang hanya kebagian dua bahkan satu liter.
Komentar