Diduga Dikuasai Oknum, Koperasi SUSB Tulang Bawang Bersama PTPN VII Ambil Alih dan Panen Kebun Sawit

KabarSulselIndonesia (Lampung) – Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Kabupaten Tulang Bawang bersama  PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) kembali ambil alih dan panen sawit kebun koperasi yang selama ini diduga dipanen dan dikuasai oknum mantan Ketua Koperasi SUSB.

” Petani sebagai anggota koperasi hari ini dengan perwakilan PTPN VII memanen dan mengambil alih kebun sawit yang diduga selama ini dikuasai oleh mantan Ketua Koperasi SUSB” ujar Gindha Ansori Wayka,  di Gedong Aji,  Rawa Pitu,  Sabtu, (18/9/2021)

Lebih lanjut menurut Gindha Ansori Wayka yang merupakan Penasehat Hukum dari Forum Komunikasi Petani Sawit Koperasi SUSB,  menjelaskan bahwa antara Koperasi SUSB dan PTPN VII adalah mitra sejak tahun 2010 lalu.

” Koperasi SUSB dan PTPN VII sejak 2010 hingga 2035 memiliki perjanjian kerjasama yakni program revitasilasi perkebunan sawit dengan pola satu manajemen” lanjut Advokat Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Koperasi SUSB mengelola tanah dari masyarakat yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 660,8 hektar yang harapannya dengan kerjasama ini anggota koperasi selaku pemilik tanah dapat sejahtera.

“Harapannya anggota koperasi sebagai pemilik tanah adalah mendapatkan manfaat yang maksimal dengan dikelolanya tanah ratusan hektar ini oleh koperasi,  namun yang terjadi sebaliknya anggota Koperasi diduga ada yang tidak mendapatkan manfaat”, tegas Pengacara Muda terkenal ini.

Lebih lanjut dijelaskan Gindha,  Pengambilalihan dan panen hari ini dilakukan oleh pihak Koperasi dan petani, karena selain anggota koperasi sebagai pemilik tanah, juga sudah ada

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register Perkara 194 K/PDT/2021 dengan amar putusan yakni Permohonan Kasasi Mustopho di Tolak,  sehingga dengan ditolaknya Permohonan Kasasi Mustopho dkk,  memberikan kondisi hukum baru bahwa Munawar Roni dkk yang sah secara hukum berkaitan dengan kepengurusan koperasi SUSB Tulang Bawang.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini,  yang menolak permohonan Kasasi Mustopho Dkk, maka sudah ada kondisi hukum baru,  meskipun petikan putusannya sedang dalam proses”, jelas Akademisi Perguruan Tinggi Swasta terkenal ini.

Disinggung harapannya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kebun sawit Koperasi SUSB, hendaknya mengedepankan kepentingan koperasi yang saat ini punya tanggungjawab untuk mengangsur di bank atas pembiayaan revitalisasi.

“Petani sebagai anggota koperasi juga sebagai pemilik tanah yang memberikan mandat kepada Pengurus Koperasi SUSB, oleh karenanya harus dianggap juga sebagai pihak yang punya hak dan kewajiban atas sawit yang dikelola koperasi tersebut untuk mengangsur kewajibannya di Bank Mandiri”, pungkas Gindha. (*AdF/d79)

Komentar