Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Seorang Kepala Seksi Ekbangkessos, Rahmat Kartolo, dilaporkan mengalami tindakan kekerasan oleh atasannya, Camat Pemahan, Hermansyahwiran, pada Rabu (23/10/2024).
Insiden tersebut membuat Rahmat harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tumbang Titi dan kemudian dirujuk ke rumah sakit Agusjam, setelah mengalami cedera di bagian hidung dan kesulitan bernapas.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh Rahmat Kartolo, kejadian bermula ketika ia menerima surat teguran dari Camat terkait masalah absensi, meskipun dirinya mengklaim selalu hadir dan mengikuti kegiatan yang dapat dibuktikan melalui data fingerprint.
Rahmat kemudian mencoba mengklarifikasi masalah tersebut dengan Camat Hermansyahwiran di kantornya, namun klarifikasi tersebut ditanggapi dengan cara yang tidak pantas oleh Hermansyahwiran.
Rahmat mengungkapkan bahwa Camat Pemahan bersikap arogan dan menolak permintaannya untuk mereset ulang fingerprint semua pegawai kecamatan, meski hal itu penting agar absensi dapat berjalan baik.
Penolakan tersebut berujung pada tindakan kekerasan di mana Rahmat mengaku dipiting oleh Camat di ruangannya saat ia hanya ingin membahas masalah surat teguran tersebut.
Akibat insiden tersebut, Rahmat mengalami cedera fisik yang cukup serius. Ia dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Agusjam. Pada saat yang bersamaan, Rahmat melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Tumbang Titi.
Hingga 24 jam setelah kejadian, tidak ada perkembangan signifikan dari pihak berwenang terkait proses hukum atas insiden ini. Menanggapi hal tersebut, Rahmat dan keluarganya menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi dari pihak kami,” ungkap Aris, salah satu kerabat Rahmat Kartolo, dalam wawancaranya dengan media Kabar Sulsel Indonesia.
Pihak keluarga korban berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kasus ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar