Diduga dana ,APBD Disalah gunakan Angaran, Pembangunan PDAM tahun 2025 di Ketapang

Uncategorized210 views

Ketapang, KabarSulSe Indonesia.com Mencuatnya temuan-temuan dan kejanggalan proyek- proyek PDAM yang masih tanda tanya..??Pada hari Jum at pukul 14./.wib Tgl.14/11/2025.

Adanya informasi laporan warga dan temuan masyarakat adanya pembangunan penambahan alat yang di PDAM .yaitu pembuatan IPAL. Pembangunan di wilayah Kelurahan Mulia Baru kecamatan Delta Pawan. Kabupaten Ketapang.

Bersumber informasi data laporan dari Masyrakat yang di duga adanya penyimpangan alias, mar up. pembangunan anggaran dana ,APBD tahun 2025 , yang tidak ada kejelasannya dan di curigai banyak penyimpangan yang Juga merugikan ke uangan negara yang di kelola pihak PDAM khususnya Yang ada di Kabupaten Ketapang Kalbar.

Tim investigasi dari media gabungan telah berkunjung mempertanyakan terkait pembangunan yang tanpa papan plang nama kerjaan tesebut.

Awak media langsung menemui pihak PDAM yaitu dengan pengawas yang ber inisial,SHT yang menyatakan memang Ada anggaran dari Pemda. untuk penambahan alat IPAL.di tahun 2025 yang sebesar senilainya Rp 2,900 M . dan itupun investasi Pemda. Katan SHT. Yang di kelola PDAM yang bertanggung jawab adalah Andre..tutur Suhartono..

Dan awak media mempertanyakan terkait papan plang kok tidak di pasang beliu malah itu kurang tau dan saya hanya sebagai monitoring aja pungkas pengawas tehnik tersebut..

Tanpa di sadari pihak derektur PDAM adanya anggaran sebesar meliyaran rupiah hasil keringat masyrakat padahal itu harusnya pekerjaan dengan jelas.

aturanya ada progresnya dan papan plang karena menyangkut uang dari sumber negara yang akan merugikan masyarakat.jadi harus transparan untuk di ketahui publik agar masyrakat tidak krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah khususnya pegawai oknum PDAM yang menyalah gunakan kewenangannya.

terkait kinerja dan penyimpangan pihak PDAM.dikarenakan banyaknya keluhan warga masyrakat khususnya atas kinerja pihak PDAM yang kurang proposional demi melayani tanggung jawabnya di kalangan masyarakat. Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tidak sesuai dengan peruntukan atau pekerjaan yang dianggarkan merupakan pelanggaran serius terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah. Konsekuensi hukum dan administraif Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi: Pengalihan penggunaan anggaran dari yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan (seperti Rencana Kerja dan Anggaran/RKA) dan APBD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Pidana: Pihak yang bertanggung jawab, termasuk direksi atau pejabat terkait di PDAM, dapat menghadapi tuntutan pidana, denda, dan hukuman penjara jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran.

Sukardi

Komentar