Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Camat Dan Seksi PMD Nirunmas Jadikan Dana Desa sebagai Objek untuk menguntungkung diri sendiri,
Camat Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Gararci Sarwuna Jadikan dana peningkatan Kapasitas 2021 dan 2022 di Desa Watmuri dan beberapa desa yang berada di kecamatan nirunmas sebagai dana simpan pinjam Koperasi pada lima (05) Desa yang berada dibawa pengendaliannya
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Kepada wartawan media ini, Narasumber yang tak mau disebut namanya disebutkan namanya mengatakan, pemengang kendali dana peningkatan kapasitas wilayah kecamtan Nirunmas tersebut dikendalikan lansung oleh Camat dan Seksi PMD Nirunmas di tahun 2021 dan 2022 di Desa Watmuri. Hal tersebut disampaikan oleh para narasumber di kecamatan Nirunmas pada Minggu, 24/08/2023.
dengan adanya cara kerja camat Sarwuna dan Seksi PMD yang jadikan Danan Desa sebagai koprasi simapan pinjam ini yang telah merugikan para pihak itu yakni desa desa yang berada di kecamatan NIrunmas , keresahan dari berbagai pihak yang terlibat,slaaha satu contoh kegiatan yang akan lakukan oeleh pemerintah desa yakni kegiatan peningkatan kapasitas desa belum berjalan camat dan timnya suda meminta uang nara sumber dengan alasan pinjam sementra Ungkap Para pihak Narasumber.
Dan bukan saja itu lanjut narasumber, “camat juga tidak sungkan-sungkan memerinthakan beberapa desa untuk melakukan pinjaman uang dari setiap Desa dengan nominal pinjaman sekitar lima juta Rupiah (Rp. 5000 000). Padahal dana 5 juta itu adalah uang para nara sumber dan pendamping Desa, “Ungkap Narasumber.
Berdasarkan mekanisme aturan yang ada, Dana peningkatan kapasitas tersebut dicairkan setelah selesai kegiatan sesuai dengan Jabatan pangkat dan golongan narasumber serta pendamping desa, pencairan sebelum kegiatan tersebut, telah menyalahi aturan sehingga camat telah menerapkan hal yang salah kepada lima desa, untuk belajar kerja tipu menipu dalam mengelola dana desa.
Pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrembang Desa, telah disalah gunakan dalam tata kelola oleh Camat Nirunmas itu.
Disinyalir dana Desa yang dukelolah oleh 5 desa yang berada di Wilayah Kecamatan Nirumas itu membuat banyak kalangan tidak merasa puas karena camat Nirunmas G Sarwuna dan Kasi PMD memanfatkan 5 desa ini sebagai koprasi simapn pinjam
Dengan adanya kerja kotor yang dimainkan oleh Camat Nirunmas G Sarwunan dan bawahanya Kasi PMD segera dievaluasi oleh pejabat Bupati.
Hingga berita ini dikeluarkan Camat Nirunmas belum sempat dikonfirmasi media ini.
Komentar