Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mantan bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, langsung menegaskan bahwa dirinya tidak mengakomodir alias meng-acc permintaan Wakil Ketua II DPRD KKT Ricky Jawerisa, sehubungan dengan adanya lobi permintaan uang senilai Rp. 50 juta per orang kepada para pimpinan dan anggota DPRD.
Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, yang dikonfirmasi media ini, sekilas menjeskan bahwa apa yang disampaikan Petrus Fatlolon dalam sidang Jumat kemarin di Ambon, telah dibantah langsung oleh Petrus sendiri bahwa tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Jadi untuk apa lagi saya jelaskan? Kan Pak Petrus sudah klarifikasi sendiri di hadapan majelis hakim bahwa dia tidak penuhi permintaan itu,” kata Ricky.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, saat Ricky bersama 13 anggota DPRD yang dihadirkan, terdakwa Yonas Batlayeri juga telah menyatakan bahwa benar, tidak ada uang aliran korupsi SPPD fiktif yang mengalir kepada pihaknya.
“Itu fakta persidangan ya, bukan saya mengada-ngada. Setiap sidang, risalahnya telah direkam dan dicatat baik oleh pihak PN sendiri maupun JPU. Petrus dan Yonas sudah klarifikasi sendiri, tidak kasih, tidak ada uang yang diberikan ke saya,” jelas Ricky.
Disingung terkait tudingan Petrus bahwa dirinya pergi menemui Petrus dikediaman pribadinya tahun 2020, dengan tegas Ricky membantah itu. Sebab yang terjadi adalah pertemuan itu berlangsung di tahun 2021, tepatnya pada tanggal 6 Agustus.
“Kalau Petrus bilang bisa dibuktikan dengan CCTV rumahnya, silahkan Petrus buka itu. Kan di CCTV tidak bisa berbohong, tercantum tanggal, bulan, tahun hingga waktu kunjungan,” ujar Ricky sambil tersenyum.
Komentar