Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Lima warga desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masuk dalam kategori lansia dalam desa dikebiri haknya oleh pelaksana tugas Kepala desa Karatat Andi Raubun, Minggu 20-08-2023
Dugaan tersebut diketahui setelah kelima warga masyarakat desa Karatat yang tercatat namanya sebagai warga masyarakat lansia didesa tersebut melaporkan kepada pimpinan Kecamatan Wuarlabobar dan Polsek Wuarlabobar akibat hak mereka yang diberikan oleh pemerintah melalui Bantuan langsung tunai (BLT) itu diduga keras sengaja digelapkan oleh pelaksana tugas kepala desa Karatat yang perna menjabat sebagai sekertaris desa Karatat itu untuk mencari keadilan terkait dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah,ucap sumber media ini,
Lanjutnya,selama pemerintahan kepala desa Karatat Yehazim Assagaf kelima warga kategori lansia tersebut selalu mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah karena memang nama mereka tercatat sampai ke pusat sebagai penerima manfaat namun setelah tugas jabatan kepala desa Karatat ditugaskan kepada sekertaris desa Karatat Andi Raubun kelima warga tersebut namanya tercoret dari daftar penerima dan digantikan dengan orang-orang terdekat sang pelaksan kades Karatat itu,kesal sumber,
Ditambahkan, Kelima warga masyarakat desa Karatat sebagai penerima manfaat itu telah melaporkan kepada pemerintah Kecamatan Wuarlabobar dan Polsek Wuarlabobar untuk mencari keadilan sesuai dengan apa yang mereka alami karena terjadi kejanggalan terkait dengan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pelaksana tugas kepala desa itu bersama dengan para perangkat desa Karatat maka kelima warga tersebut sampai dengan saat ini masih mencari keadilan demi ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pelaksana kepala desa Karatat Andi Raubun,beber sumber,
Selain dari pada itu pihaknya ingin menyampaikan secara terbuka lewat media ini kepada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa keputusan pemerintah daerah yang memberhentikan kepala desa Karatat Yehazim Assagaf tersebut diduga penuh kekeliruan,karena menurut sumber bahwa apabila sang kades diberhentikan sementara maka harus sekdes dan bendahara pun juga harus di nonjobkan sehingga ada keadilan yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena selama ini ada kebijakan kebijakan yang dibuat diluar kepala desa namun berbagai persolan keuangan dana desa Karatat sepenuhnya dibebankan kepada Yehazim Assagaf selaku pimpinan utama dalam desa , papar sumber,
Sebagai warga masyarakat desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar pihaknya meminta serta berharap agar inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera menindaklanjuti persoalan ini akibat dari persoalan ini membuat situasi Kamtibmas didalam desa Karatat pun terganggu akibat selalu terjadi saling serang antar warga karena ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah desa Karatat, dan pihaknya berharap agar sekertaris desa yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa,dan bendahara desa Karatat itu berkenan dicopot jabatan mereka sehingga harus menerima konsekuensi yang sama dengan Yehazim Assagaf selaku kepala desa yang diberhentikan, harap sumber.
Komentar