Diduga Ada Bau Amis Datang Dari Satpol PP Terkait Dengan Perjalanan Fiktif Untuk itu Kejaksaan Negeri Saumlaki Diminta, Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Tersebut

SAUMLAKI, Kabarsulsel-indonesia.com – Lagi Lagiauh amis dugaan kasus perjalanan dinas fiktif pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang sedang dalam diperiksaan Kejaksaan Negeri Saumlaki, hingga hari ini belum ada kejelasan. Saumlaki, (24/10/2022).

Diduga Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, sejak tahun 2021, melibatkan oknum-oknum yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kepulauan Tanimbar. Dugaan kasus tersebut menimbulkan kerugian uang negara ratusan juta rupiah, yang disalahgunakan oleh oknum pejabat tertentu.

Berdasarkan Pantauan informasi dan data yang telah dikantongi media Tanimbar News, ternyata Saat Daerah ini sedang dilanda pandemi covid-19 sejak tahun 2020-2021, banyak perjalanan dinas yang dilaksanakan. padahal seluruh SKPD dibatasi untuk tidak boleh melakukan perjalanan dinas.

Dugaan kasus korupsi SPPD Fiktif itu dikatakan oleh salah seorang narasumber yang terpercaya. Dirinya meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

“Perjalanan dinas di Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) terstruktur dan sempurna, sebab dari total perjalanan dinas yang merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah yang tercantum dalam dokumen perjalanan,”ungkapnya.

“Kegiatan perjalanan dinas tersebut dijelaskan sudah terpenuhi sekitar 95% selama dua belas bulan berjalan pada tahun 2021 untuk mendukung rapat-rapat koordanasi, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan,”ujarnya.

Laporan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif ini pun, telah dilaporkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) namun sampai sekarang kasus ini sudah tidak terdengar lagi.

“Ini ada apa, sampai dugaan kasus SPPD fiktif yang dilaporkan ini, belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki
padahal telah ada pengakuan bahwa, Kejaksaan sudah mendapatkan laporan soal kasus dugaan penyimpangan uang negara tersebut,”bebernya.

“Kejaksaan Negeri Saumlaki sudah memastikan akan serius untuk mengusut tuntas kasus ini, bahkan prosesnya akan dibawa sampai ke Pengadilan, serta oknum-oknum dugaan pelaku korupsi itu akan digiring sampai ke hotel prodeo, jika memang benar dugaan kasus korupsi ini terbukti,”ungkapnya.

Narasumber membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi Perjalanan dinas Fiktif yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran ratusan juta itu yakni,
Kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar Kota pagu anggaran Rp. 86.715.00 realisasinya Rp.81.838 500 (4,34%) diduga kuat
kegiatan tersebut tidak berjalan namun anggarannya habis terpakai.

Kemudian Kegiatan rapat koordinasi dan konsutasi SKPD ke Kecamatan. Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dengan pagu anggaran Rp. 53.573.000 realisasinya sebesar 53.565.000 (99,09%) diduga,
kegiatan tersebut berjalan tidak maksimal tetapi realisasinya habis terpakai, Kegiatan pencegahan ganguan trantibum, Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota pagu anggaran Rp.309.252.000 realisasinya Rp. 309.161.000. (99.97%) diduga, kegitan itu tidak maksimal tetapi realisasinya habis terpakai, Kegiatan pengawasan dan kepatuhan terhadap
pelaksanaan perda dan perbup. Belanja peralanan dinas paket meeting dalam kota Pagu Rp.92.487.000 realsasinya Rp.92 337.000 (99,84%) diduga kuat, kegiatan tersebut tidak berjalan, Kegiatan penilaian sarana dan prasarana proteksi Kebakaran/penagihan APAR.
Belanja peralatan dinas paket meeting dalam kota pagu Rp.90 413 000 reaisasinya sebesar Rp.90.270.O00. (99,85%) kegiatan tersebut tidak berjalan, Kegiatan investigasi kejadian kebakaran. Belanja dinas paket meeting dalam kota pagu anggaran Rp.61.647.000 realisasinya sebesar Rp.58.152.000 (94,33%) diduga kegiatan jalan tidak maksimal tetapi realisasinya habis terpakai, serta Kegiatan kerjasama antar lembaga. Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota
pagu Rp. 67.788.000 realisasi Rp.54.044 000. (93,52%) diduga kegiatan tersebut tidak berjalan.

Jadi, Total keseluruhan kegiatan perjalanan dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) tahun 2021 sesuai SPJ, sebesar Rp.751.875.000 dan realisasinya Rp.739.373.500.

“Pernyaataan Kasat Sat Pol PP terkait penunjukan DPA
Satpol PP bahwa kegiatan perjalanan dinas Satpol PP hanya Rp.53.000.000 sangat tidak berdasar,”terangnya.

Lebih mengherankan lagi DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) dan SK PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Satpol PP Tahun 2020 – 2021 tidak pernah ada sehingga sangat ganjal dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

“Sangat mustahil kalaupun kegiatan tersebut di Jalankan tanpa adanya PPTK. Anehnya lagi di Sotpol PP kegiatannya
Jalan, namun realisasi anggaran diatas 95% tetapi PPTK sampai saat ini tidak diketahui,”kesalnya.

Itu untuk Anggaran perjalanan dinas. Sementara untuk Jasa Pemeliharaan dan makan minum yaitu;

1). Biaya pemeliharaan & Perizinan kendaraan dinas yakni;

a. Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas. Pagu anggaran sebesar Rp.90.715.000 realisasinya Rp.90.715.000. (100%). mobil jalan tidak maksimal hanya pemadam, itupun hanya pada saat kebakaran.

b. Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pagu anggaran sebesar Rp.125.000.000 realisasinya Rp.124.300.000. 99.44% Diduga jarang ada mobil yang patroli. hanya mobil pemadam yang Jalan, itu juga hanya pada saat, kebakaran bahkan didorong baru mesin hidup.

c. Belanja pemeliharaan alat angkutan darat, kendaraan roda dua pagu anggaran sebesar Rp.40.200.000 realisasinya
Rp.40.200.000, (100%) diduga, hampir tidak ada motor yang di service.

d. Belanja pemeliharaan alat angkutan darat kendaraan bermotor khusus. Pagu anggaran sebesar Rp.120.000.000 realisasinya Rp.118.800.000. (99%)

Jadi, kegiatan Jasa Pemeliharaan sebesar Rp.255.915.0O0 realisasinya Rp. 255.215.000.

2). Kegiatan Pencegahan Ganguan Trantibum.

a. Belanja bahan – bahan bakar dan pelumas. Pagu anggaran
Rp.48.032.000 realsasi Rp. 48.032.000. (100%) diduga
kegiatan berjalan tidak maksimal karena hampir tidak ada kegiatan Patroli, Penertiban PKL hanya kegiatan pengawalan.

Khusus Makan Minum untuk Semua Kegiatan yaitu,

1). Kegiatan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD. Belanya makan dan minum perjalanan dinas
paket meeting dalam Kota dan luar kota pagu anggaran sebesar Rp.42.295.000 raalisasi Rp.42.295.000, (100%) Kegiatan Tidak berjalan namun uang makan habis terpakai.

2). Kegiatan Pencegahan Gangguan Trantibum.
Belanja makan dan minum pagu anggaran sebesar Rp.41.800.000 realisası Rp.41.800.000, (100%) Jarang sekali diberikan makanan dan minuman.

3). Kegiatan Pencegahan Ganguan Trantibum.
Belanja jasa trantibum dan linmas (Jasa Patroli
Keamanan) Pagu anggaran sebesar Rp.24.200.000 realisasi Rp.24.143.000, (99,76%) hampir tidak ada Patroli tetapi anggaran habis.

Jadi total belanja makan minum kegiatan dan
uang Jasa Petugas Patroli Keamanan tidak
pernah didapat sebesar itu,Rp.108.295.000 dan realisasinya Rp.108.238.000.

Maka terhadap terkait dengan dugaan kasus SPPD Fiktif dan tentang Pemeliharaan dan makan minum itu diduga, banyak sekali kegiatan tidak berjalan, namun angaranya terpakai atas kepentingan pimpinan dan bendahara,Olehnya itu diminta agar Aparat Penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri Saumlaki jangan tinggal diam, Tapi kalau bisa segera memanggil para oknum-oknum pelaku penyalahgunaan keuangan negara di Sat Pol PP agar dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena kasus dugaan korupsi ini sudah hampir hilang dan tak lagi ada kabar.

Hingga berita ini dipublikasikan,pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki belum dapat dikonfirmasi,sekaligus belum bisa memberikan keterangan terhadap dugaan kasus korupsi yang tertuang dalam UU korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang terjadi di Satpol PP Kepulauan Tanimbar. “Tutup.

Komentar