Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sebagai ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) Ridwan mewakili masyarakat Karimunjawa mengatakan dengan tegas tidak ada kaitannya dengan masalah aktifis lingkungan atau perjuangan lingkungan dan urusan tambak, yang kita laporkan adalah terkait unggahan di Facebook Otak Udang jadi hal itu yang diminta pertanggung jawabannya kepada masyarakat Karimunjawa yang dikatakan otak udang atau bodoh serta rumah ibadah kami juga disamakan ternak udang dipakani enak, banyak dan teratur untuk di pangan bukankah itu sangat sadis imbuhnya Ridwan.
Apakah masyarakat Karimunjawa pantas dikatakan hal itu dan rumah ibadah kami di lecehkan, kok saudara Daniel sangat tega mengatakan hal itu imbuhnya Ridwan
Wisnu Wardana juga mengatakan hal yang sama juga dan pasal pasal yang menjerat Daniel tidak ada hubungannya dengan pelanggaran lingkungan dan tambak, ini murni pelanggaran pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE No 32 tahun 2009 tentang Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, jadi benar murni pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tegasnya sekali.
Dan tidak fair kalau hal itu disebutkan kriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan, Jelas Jaksa Penuntut Umum menyampaikan terbukti bersalah terdakwa Daniel dan dituntut 10 (sepuluh) Bulan kurungan di kurangi masa tahanan dan denda (5) lima juta dan membayar biaya perkara 5000 rupiah.
Dan itupun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani bahwa saudara terdakwa Daniel FMT yang dilaporkan mengenai pelanggaran kasus UU ITE itu membacakan tuntutannya di persidangan pada tanggal 19 Maret 2024.
Sedangkan penasehat Hukum Sekar Banjaran Aji juga mengatakan keberatan dan akan membacakan pledoi.
Harapan Ridwan tetap berharap semoga saudara Daniel bisa diganjar seadil adilnya sesuai perbuatannya.
Komentar