Kalbar, Kabarsulsel-Indonesia.com;
sebelumya media KSI memberitakan proyek di Gang Muntiara Kelurahan Tengah kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Peran serta masyarakat berhak melapor dan menyampaikan ketika adanya dugaan penyimpangan uang Negara.
dari pihak media juga di ataur dalam
undang undang apabila melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 70 Tahun 2012 definisinya,Bahwasannya Papan Informasi Proyek itu bertujuan penting agar pelaksanaan setiap Proyek yang didanai oleh Pemerintah wajib masyarakat dan media mengetahuinya. Hal ini di perkuat oleh perda Bupati No 30 tahun 2021 Bab.1 pasal 1 ayat 2 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
apa bila di dalam pelaksanaan pembangunan adanya unsur penyipangan maka pemerintah beserta penegak hukum harus melakukan tindakan dan apa bila tidak di lakukan maka ada unsur kesepakatan dalam membuat kejahatan.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang di mana di temukan pekerjaan yang di duga telah melakukan penipuan dalam melaksanakan kegiatanpihak media mencoba mecari informasi dan menukan papanpalang di sekitar proyek,proyek Peningkatan jalan lingkungan Gang Muntiara.
Menuai pertayaan apa ini benar yang di kerjakan atau memang segaja atau proyek titipan oleh salah satau anggota Dewan yang mecari keuntungan untuk pecalonan tahun depan sehiga proyek terkesan di paksakan alian tidak jelas di mana pekerjaan peningkatan jalan di kerjakan melagar ketentuan pekerjaan yang di laksan oleh CV.DOA Abah.dengan paku dana Rp.163.320.000.00.dengan nomor kontrak No.158.PL/PPK.3.-APBD /DPUTR.-C/2023. dengan alamat Jl S.Parman.GG.jagung.komp Darusalam No.A16.Keulurahan Sukaharja. di duga proyek tersebut bersber melalui aspirasi dewan entah dewan yang mana.kita juga dak jelas wartawan KSI mencoba melakukan konfirmasi ke lingukunan setempat namun belum ada kepastian informasi di dapat karena takut akan di intimidasi oleh pihak pelaksana.
secara terpisah pekerjaan dalam kota dengan kualitas Rendah ini perlu di petanyakan apa kontaraktornya yang dak benar atau memang di kodisikan oleh pihak pihak tertentu untuk di menangkan oleh CV.Doa Abah. semoga pihak penagunggung jawab seperti DPUTR Ketapang bisa melihat yang membidangi.bisa melakukan korcek ulang kelokasi. semoga bihak APH terksit bisa melakukan tindakan.ada apa semua ini atau sudahbterima konfisasi.
(ag tami)
Komentar