Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menambang Tanpa Izin (158)Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak. Rp. 100.000.000.000,00 di tamabah lagi dengan Komitmen Kapolda kalimantan Barat. tentang pemberantasan pertambangan Emas illegal atau di singkat ( PETI.) sepertinya tidak berlaku bagi pegusaha inisial H.NN berdasarkan dari narasumber di lapangan bahwa pemilik tambang tersebut atas nama H.NN, H.NN adalah pelaku tambang yang tidak tersentuh Hukum oleh APH baik Tingkat Desa sampai ke tingkat Kapolda, H. NN di duga di bekingi oleh Bos pegusaha,dan penguasa. semoga kapolri benar benar bisa membersihakan pelaku illegal terutama Tambang emas yang merusak linkungan.
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa, bahwa H.NN telah memiliki ijin Katanya dari orang atas,namun kepala desa membantah bahwa saya tidak pernah melihat atau betuk surat ijin pelaku usaha tersebut dan saya tidak pernah membuatkan namanya rekomendasi untuk ijin apalagi mengijinkan membuka tambang di wilayah hukum saya apa lagi tambang tersebut di lokasi dalam kebun sawit tidak menutup kemungkinan masuk di lahan Areal Konsasi.salah satu perusaan kebun sawit.
untuk mengelabui penegak hukum di kabupaten Ketapang dengan cara memperkerjakan tenaga dari luar wilayah seperti jawa barat.Tasik,indramayu dan sambas.
wartawan KSI trusmelakukan investigasi kelapangan berdasarkan nara sumber dari masyarakat salah satunya pemilik lahan bahwa lahan saya di kontak oleh pengusaha tambang emas illegal tersebut selama lima tahun dengan nilai 125 juta, di luar fi yang lain lainya.
sepertinya pelaku tambang peti tersebut bekeja dengan tenag dan santai seolah oleh sudah di lindungi APH,bahakan H.NN tidak tersentuh Hukum sepertinya memiliki tangan besi dan berpakat di atas Panji gumilang(ajaitun) atas temuan ini semoga APH bisa menidaklajuti Tamabang Emas (PETI) yang Illegal.
Komentar