Di duga maraknya elegal logging kayu di simpang 4 kumai laur banyaknya tumpukan kayu sejenis kayu Ulin dan bengkirai /limbah campur,,

Uncategorized368 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia.com menurut dari keterangan masyarakat Tumpukan kayu di alamat di desa randau jekak tersebut ditemukan awak media beberapa Minggu yang lalu sangat lumayan banyak, APH tutup mata di desa randau jekak kecamatan sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat mobil bermerek HINO bernomor plat KB 8055 VB, itu barang mau dibawa ke Pontianak ujar sumber kami yang tak mau disebutkan namanya

Sangat disayangkan maraknya elegal logging di simpang 4 kumai laur kayu jenis Ulin segi ukuran 8x16x4mtr dan jenis bengkirai ukuran 15x20x4mtr dan limbah campuran tidak cukup ukuran di tangkap padahal itu jelas elegal penebangan dan tumpukan TPK tidak punya izin terang masyarakat lewat WhatsApp setempat

Sedangkan pengeluaran kayu tempukan TPK di antara desa Bunut dan desa randau jekak jalan pengeluaran menuju daerah simpang empat Kumai sungai laur barang diduga mau dibawa ke Pontianak tapi aman Aman saja menurut keterangan dari masyarakat lewat WhatsApp

Berdasarkan informasi awak media di sampaikan masyarakat ke kabar Sulsel Indonesia.com diduga pemilik kayu yang pengurus inisial nya yang bos bilang nya bang. Pengurus dua orang namaya seri dan anas alamat tersebut.

Kami dari madia kabar sulsel sempat di buka setelah kami konfirmasi lewat via WhatsApp menanyakan legalitas barang tersebut punya siapa dan hendak dibawa kemana beliau tidak ada kata apa langsung saja dijelaskan.

Pembalakan kayu liar (illegal logging) di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-undang ini mencakup penebangan tanpa izin, pengangkutan kayu ilegal, serta perusakan sarana hutan. ucap sumber kami yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Rabu (28/1/2026) tutur publik tajam dan paktual

Sukardi

Komentar