Di Duga Korupsi Berjamaah di PDAM Kab Ketapang Kalimantan Barat Terkesan Kebal Hukum 

Uncategorized183 views

Ketapang.Kabar Sulsel Indonesia. com.  Banyak persoalan di PDAM Ketapang yang hari di benahi sehingga bermacam persoalan yang terjadi dari tahun 2023 hinga sekarang mulai dari air yang tidak layak pakai hinga pembanggunan memakai dana APBD hinga meliaran rupiah,

di duga korupsi berjamaah di PDAM, Ketapang Kalimatan Barat th 2025.Sebesar Rp.2.940.800.000 dilaksanakan oleh PT.TANGGUNG AMERTA PERKASA.

hasil air ledeng dari PDAM Ketapang di alamat BTN sepahale 1 Gg.sopran jalan Brigjen Katamso Kel Sukaharja kec Delta Pawan kab Ketapang Kalimantan Barat

Hari ini Hasilnya sangat buruk mengeluarkan air bercampur tanah

Dana untuk PDAM Perusaan Daerah Air Minum.

Dari Asri Ruslan Ketua DPC LAKI Dewan Pimpina Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

meminta dinas Perkim LH lingkungan hidup dan juga Bupati Ketapang maupun Kapolres Ketapang Kapolda Kalbar Kejati Kalbar. harap dibenahi atau diperiksa dinas PDAM Ketapang selama ini kami duga bekerja tidak profesional.

Ditambahkan Mustakim Ketua IWO I dinas PDAM Ketapang memang kebal hukum seolah olah ada mendalangi atau membeup beberapa bulan yang lalu di 2025 kami pernah mengirim surat berkaitan pekerjaan proyek bangunan penampungan air minum di alamat Mulia Baru .

Karna kami lihat anggaran pembangunan bak air bersih penampungan anggaran nya sangat fantastis, tapi sangat disayangkan ditungkan di dalam papan plang proyek sangat tidak jelas menggunakan dana darimana dari APBD atau dari DAK ,DAU atau tender kita sangat tidak tahu.Ucap Mustakim Ketua IWO i

Refisi undang undang

Maka berdasarkan undang undang berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai ancaman pidana dan denda untuk tindak pidana korupsi.

Contohnya, untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1), pidananya adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.

Ucap Mustakim Ketua IWO I kab Ketapang Kalimantan Barat kepada awak media Kabar Sulsel Indonesia, com. Rabu (18/2/2026)

(Agus tami)

Komentar